PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp 238,6 Miliar |
Hal itu
disampaikan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Ia mengatakan PT Pranaindah
Gemilang (PT PG) harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan
lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.
“Melawan
pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti.
Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif,
mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti
ini jera,” kata Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho
Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara,
kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.
“KLHK saat
ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi tas perusahaan-perushaan
pembakar hutan dan lahan. Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan
yang digugat KLHK. Dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah perkara
karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin Ragil Utomo,
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK,
mengungkapkan.
KLHK
menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600
ha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat, 23 September 2019.
PT PG telah
dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan. Tanggal 28
Juli 2020, PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT
PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet)”.
Rasio Ridho
Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.
Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat
melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan
teknologi.
Karhutla
merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan
masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas
dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak
sekeras-kerasnya. (tim liputan)*
Editor : Aan