![]() |
Komisi III DPRD Pangiil Dinas Lingkungan Hidup Kab Kubu Raya |
Komisi III
DPRD Kabupaten Kubu Raya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Kubu Raya terkait keluhan warga terhadap pencemaran air oleh PT Pundi Lahan
Khatulistiwa yang beberapa waktu ramai diberitakan media massa.
Hal itu
disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, Zulkarnain, Ia mengatakan
berdasarkan keluhan serta aduan masyarakat yang diterima Komisi III, Pihaknya
telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui sejauh mana penanganan
hal tersebut.
“Kami
berdasarkan pengaduan masyarakat melalui surat yang kami terima mengenai
pencemaran lingkungan oleh Pabrik Sawit PT PLK kami telah panggil Dinas
Lingkungan Hidup, dan ternyata mereka telah lakukan beberapa hal, termasuk mengambil
sampel air disana,” terang Zulkarnain, Minggu (12/09/2021)..
Dari keterangan
yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat informasi terkait
jebolnya tanggul air tersebut dari pemberitaan media massa yang beredar bukan
dari pihak perusahaan dan ditindaklanjuti dengan DLH turun ke lapnagan dan
mengambil sampel air di lokasi tersebut.
Menanggapi hal
tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya sangat meyayangkan lambannya tindakan
perusahaan terkait hal tersebut, seharusnya pihak perusahaan segera
melaporkanya ke DLH, bukan malah tahu dari media massa atau aduan masyarakat.
Zulkarnain
mengatakan dari keterangan DLH Kubu Raya, telah memeberikan 9 poin untuk
penyelesaian permasalahan limbah di PT Pundi Lahan Khatulistiwa dan memberikan
jeda waktu 1 bulan untuk segera menyelesaikan keluhan warga setempat.
“9 Point
tersebut ada dua yang telah dilaksanakan Perusahaan tersebut, diantaranya
membersihkan saluran dan meninggikan tanggul kolam penampungan limbah yang
bocor tersebut, masih ada 7 poin yang masih dalam pengawasan DLH,” terang Zulkarnain
lagi.
Menyikapi hal
tersebut Ketua Komisi III ini mengatakan, Pihaknya mendorong DLH untuk tegas
dan akuntabel dalam penanganan hal ini dan meminta memberikan penjelasan
terbuka kepada masyarakat terkait penanganan pencemaran limbah PT PLK yang
dikeluhkan masyarakat.
“Dalam waktu
dekat kami juga akan jadwalkan pertemuan dengan Manajemen PT PLK dan
masyarakat, sejauh mana penanganan hal itu dan ini akan kami kawal agar tidak
menjadi masalah dikemudian hari,” tegas Zulkarnain.
Hal senada
disampaikan Anggota Komisi III, Yoga Irawan, Ia mengatakan dirinya tegas
mengawal keluhan warga terkait pencemaran lingkungan oleh Perusahaan PT PLK
ini.
“Kita tidak
menolak pengusaha berinvestasi di Kubu Raya, akan tetapi pengusaha juga jangan
mengabaikan hak dan kepentingan umum masyarakat, bahkan cenderung merugikan
seperti yang dialami warga Desa Kuala Mandor A ini, kasihan warga,” ucap Yoga.
Yoga Irawan
yang juga Politisi daerah Pemilihan Sui Ambawang dan Kuala Mandor B ini
mengatakan jika memang terbukti ada kelalaian da nada pencemaran lingkungan
dari PT Pundi Lahan Khatulistiwa ini, dirinya mendorong untuk pembentukan
Pansus guna menindaklanjuti npermaslahan ini.
“Hal ini
perlu kita lakukan agar semua perushaan yang berinvestasi di Kubu Raya ini
mematuhi aturan dan kehadiranya bisa bermanfaat dan tidak justru merugikan
masyarakat,” tegas Yoga. (ej)
Editor : Aan