Pencemaran Limbah PT Pundi, Komisi III DPRD Panggil DLH Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
Komisi III DPRD Pangiil Dinas Lingkungan Hidup Kab Kubu Raya
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Permasalahan dugaan pencemaran limbah pabrik pengolahan sawit PT Pundi Lahan Khatulistiwa (PLK) yang dikeluhkan masyarakat Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya memasuki babak baru.

Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya terkait keluhan warga terhadap pencemaran air oleh PT Pundi Lahan Khatulistiwa yang beberapa waktu ramai diberitakan media massa.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, Zulkarnain, Ia mengatakan berdasarkan keluhan serta aduan masyarakat yang diterima Komisi III, Pihaknya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui sejauh mana penanganan hal tersebut.

“Kami berdasarkan pengaduan masyarakat melalui surat yang kami terima mengenai pencemaran lingkungan oleh Pabrik Sawit PT PLK kami telah panggil Dinas Lingkungan Hidup, dan ternyata mereka telah lakukan beberapa hal, termasuk mengambil sampel air disana,” terang Zulkarnain, Minggu (12/09/2021)..

Dari keterangan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat informasi terkait jebolnya tanggul air tersebut dari pemberitaan media massa yang beredar bukan dari pihak perusahaan dan ditindaklanjuti dengan DLH turun ke lapnagan dan mengambil sampel air di lokasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya sangat meyayangkan lambannya tindakan perusahaan terkait hal tersebut, seharusnya pihak perusahaan segera melaporkanya ke DLH, bukan malah tahu dari media massa atau aduan masyarakat.

Zulkarnain mengatakan dari keterangan DLH Kubu Raya, telah memeberikan 9 poin untuk penyelesaian permasalahan limbah di PT Pundi Lahan Khatulistiwa dan memberikan jeda waktu 1 bulan untuk segera menyelesaikan keluhan warga setempat.

“9 Point tersebut ada dua yang telah dilaksanakan Perusahaan tersebut, diantaranya membersihkan saluran dan meninggikan tanggul kolam penampungan limbah yang bocor tersebut, masih ada 7 poin yang masih dalam pengawasan DLH,” terang Zulkarnain lagi.

Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi III ini mengatakan, Pihaknya mendorong DLH untuk tegas dan akuntabel dalam penanganan hal ini dan meminta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penanganan pencemaran limbah PT PLK yang dikeluhkan masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami juga akan jadwalkan pertemuan dengan Manajemen PT PLK dan masyarakat, sejauh mana penanganan hal itu dan ini akan kami kawal agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” tegas Zulkarnain.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III, Yoga Irawan, Ia mengatakan dirinya tegas mengawal keluhan warga terkait pencemaran lingkungan oleh Perusahaan PT PLK ini.

“Kita tidak menolak pengusaha berinvestasi di Kubu Raya, akan tetapi pengusaha juga jangan mengabaikan hak dan kepentingan umum masyarakat, bahkan cenderung merugikan seperti yang dialami warga Desa Kuala Mandor A ini, kasihan warga,” ucap Yoga.

Yoga Irawan yang juga Politisi daerah Pemilihan Sui Ambawang dan Kuala Mandor B ini mengatakan jika memang terbukti ada kelalaian da nada pencemaran lingkungan dari PT Pundi Lahan Khatulistiwa ini, dirinya mendorong untuk pembentukan Pansus guna menindaklanjuti npermaslahan ini.

“Hal ini perlu kita lakukan agar semua perushaan yang berinvestasi di Kubu Raya ini mematuhi aturan dan kehadiranya bisa bermanfaat dan tidak justru merugikan masyarakat,” tegas Yoga. (ej)

Editor : Aan

 

 

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini