Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, mereka diduga menerima suap terkait jabatan Kepala Desa (Kades).
Selain Bupati Probolinggo dan Suaminya ada
beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut diamankan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), keseluruhan ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai
tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan
memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK,
Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI di Jakarta, Selasa (31/08/2021).
“Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil
Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala
desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang
hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran
tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.
Alexander Marwata
mengatakan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu harusnya
diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, kata Alexander, per 9 September 2021,
ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.
“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala
desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya
diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga
terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di
Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” ujar Alexander.
Berdasarkan penyelidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jabatan kades yang kosong itu nantinya akan
diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Para ASN inilah yang diminta menyetor
duit ke pasutri dinasti Probolinggo itu.
“Untuk mengisi
kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala
desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya
dilakukan melalui camat,” katanya.
Sejumlah usulan nama juga harus mendapat
persetujuan dari orang kepercayaan Bupati Probolinggo, yang merupakan suaminya
sendiri, Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota dinas
pengusulan nama.
“Selain itu ada
persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus
mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama
sebagai representasi dari PTS,” tuturnya.
“Dan para calon
pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,”
sambungnya.
Puput dan Hasan
kemudian mematok tarif Rp 20 juta dan biaya tambahan dalam bentuk upeti
penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare. KPK telah mengamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah
Rp 362.500.000.
“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala
desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa
dengan tarif Rp 5 juta perhektar,” pungkas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
(tim liputan).
Editor : Taufik