KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, (9/9), menegaskan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.
“Sampai
dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan.
Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para
perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah
melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah
Agung,” ungkap AHY
AHY juga
menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Juridis yang kuat untuk
bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh Kader
dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat
perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini.
Setelah
gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko
dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali
‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan
mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.
Kepala Badan
Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, “Kami terus
waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 Gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan
TUN Jakarta. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan
kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan
6 bulan yang lalu.”
Gugatan
diputuskan Oktober
Herzaky
menjelaskan, ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN
Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.
“Pertama,
Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta
agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang
menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. Mereka juga meminta agar
Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB
abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan
Demokrasi,” jelas Herzaky.
“Kedua,
Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko,
yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK
Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari
setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau
gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam
Hukum di Negara kita.” Imbuhnya lagi.
Meskipun
demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN
Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi
terjaganya Demokrasi di Negeri ini.
“Dikomandoi
Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan
Bukti Tertulis, Saksi Fakta & Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari
Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya.
Adapun
Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah
Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara
154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.
Seperti
diketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI,
Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai
Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’ (Pihak
yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara).
Sumber :
Humas Partai Demokrat
Editor : Aan