![]() |
Suasana dipersidangan Di Kumham RI |
Paska
persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/09)lalu, Sebagai Tergugat II
Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva &
Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan
tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.
Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan
mendasar tersebut.
“Hal yang
paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan
dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak
Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di
Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB
Deliserdang”, ujar Heru.
Sementara
itu Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut
menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, “Seperti yang kami duga,
lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; Satu, Dasar Hukum apa
yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa Pemilik Suara
sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung ! paparnya.
Anggota
Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses
persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim
memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan
bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti
mereka.
Tahapan
sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak
Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui
pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat
Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang
diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin
Rodding dan Sudarsono. (tim liputan/rls).
Editor : Aan