KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dia ditangkap diduga terkait dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan.
"Di
rumah kediaman di Jakarta Selatan," kata Ali saat dihubungi kumparan,
Jumat (24/09/2021).
Ali menuturkan saat ini Azis tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.
Sejatinya
Azis menjalani pemeriksaan pada hari ini di KPK. Namun melalui sepucuk surat,
Azis meminta pemeriksaan ditunda karena dia tengah isolasi mandiri. Namun KPK
tetap menangkap Azis malam ini di kediamannya.
Nama
Azis Syamsuddin santer dikabarkan sudah berstatus tersangka di KPK. Ia diduga
terlibat kasus suap kepada penyidik KPK.
Hal
ini tak terlepas dari dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan, perwira polisi itu disebut menerima suap terkait pengurusan lima
perkara di KPK. Salah satunya ialah dari Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar Aliza Gunado diduga menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. Tujuannya ialah agar Robin mengupayakan keduanya terhindar dari kasus yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah.
Azis
Syamsuddin membantah pernah memberikan suap kepada Robin. Untuk Robin, ia pun
membantah menerima suap dari politikus Golkar itu. Namun, ia mengaku pernah
menerima suap terkait pengurusan perkara lain di KPK.
Secara
bersamaan, KPK mengakui sudah menjerat tersangka baru terkait dugaan suap
pengamanan perkara di Lampung Tengah. Namun, KPK belum mengumumkan siapa
tersangka yang dimaksud. (tim liputan).
Editor
: Aan