Bertransaksi Narkoba Di Sebuah Cafe, YS (50) Ditangkap Polisi |
Hal itu
disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik, Ia
mengatakan Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan penangkapan YS
(50) warga Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur karena kasus
Narkoba.
Penangkapan tersebut
berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengguna dan kurir Narkoba
yang biasa membawa narkoba jenis shabu ke Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya.
“Berdasarkan
laporan warga tersebutlah kemudian unit
lidik Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan
mendapati YS (50) dengan barang bukti narkoba,” kata Iptu Robert Damanik.
Iptu Robert
Damanik menjelaskan Tim Satresnarkoba setelah mendapat informasi yang cukup
sekitar jam 18.05 Wib di ketahui pelaku sedang berada di salah satu Cafe di
wilayah Desa Kapur Kubu Raya dilakukan penangkapan terhadap YS serta dilakukan
penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa Narkotika yang diduga Jenis
Shabu disimpan di dalam kotak rokok gudang garam Surya milik pelaku.
Dari hasil
pengelegahan terhadap YS berhasil diamankan 1 plastik klip transparan yang
berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus kotak rokok gudang
garam Surya, 1 korek api warna merah.
“Kemudian
pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Kubu Raya dan untuk pelaku kita
kenakan Pasal 114ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,” pungkas Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik. (tim
liputan).
Editor : Aan