Sedang Bertransaksi Narkoba Di Sebuah Cafe, Pria Ini Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi author photo
Bertransaksi Narkoba Di Sebuah Cafe, YS (50) Ditangkap Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Seorang pria berinisial YS (50) warga Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya ketika sedang bertransaksi Narkoba di sebuah Cafe di wilayah Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya, Kamis (19/08/2021).

Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik, Ia mengatakan Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan penangkapan YS (50) warga Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur karena kasus Narkoba.

Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengguna dan kurir Narkoba yang biasa membawa narkoba jenis shabu ke Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Berdasarkan laporan warga tersebutlah  kemudian unit lidik  Satresnarkoba  melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati YS (50) dengan barang bukti narkoba,” kata Iptu Robert Damanik.

Iptu Robert Damanik menjelaskan Tim Satresnarkoba setelah mendapat informasi yang cukup sekitar jam 18.05 Wib di ketahui pelaku sedang berada di salah satu Cafe di wilayah Desa Kapur Kubu Raya dilakukan penangkapan terhadap YS serta dilakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa Narkotika yang diduga Jenis Shabu disimpan di dalam kotak rokok gudang garam Surya milik pelaku.

Dari hasil pengelegahan terhadap YS berhasil diamankan 1 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus kotak rokok gudang garam Surya, 1 korek api warna merah.

“Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Kubu Raya dan untuk pelaku kita kenakan Pasal 114ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini