AH (23) Pelaku Pembobol Ruko Sui Raya Dalam |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Tim Spartan Sat Samapta Polres Kubu Raya berhasil menangkap AH (23) Terduga pelaku pencurian di Jalan Sungai Raya Dalam Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kamis (01/07/2021)
Penangkapan terduga
pelaku pencurian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Tim Spartan dan
ditindaklanjuti dengan gerak cepat Tim Spartan mendatangi Tempat Kejadian Perkarav
(TKP) di jalan Sungai Raya Dalam, setiba di tempat kejadian dan melihat hasil
rekaman CCTV di rumah toko Pelapor atas nama DA (25).
Hal tersebut
dijelaskan Komandan Tim Spartan Sat Samapta Polres Kubu Raya, Brigadir Andre, Ia
mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus pencurian di
wilayah jalan Sungai Raya Dalam ia bersama tim langsung mendatangi TKP.
“Sesampainya
di TKP dan dari hasil rekaman CCTV di rumah took korban dan korban mengenal
ciri-ciri pelaku setelah itu langsung kami lakukan penangkapan dan diketahui
pelaku berinisial AH (23) warga Sungai Raya Dalam Gang Ceria,” Jelas Brigadir
Andre.
Setelah dilakukan
penangkapan dan hasil interograsi singkat pelaku AH mengakui perbuatannya
melakukan pencurian di rumah toko korban berinisial DA dan berhasil mengambil
beberapa barang dan uang tunai korban.
“Pada saat
saya akan membuka laci kasir uang didalamnya
sudah tidak ada, uang dalam laci tersebut sebesar Rp 400.000,- karena merasa
curiga saya memeriksa barang-barang lainnya apakan ada yang hilang,” jelasnya.
Dan benar
saja setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada beberapa barang daganganya yang
hilang, antara lain 4 Buah Alat Pancing, 13 Kg Besi Tembaga, 1 Unit
Alat Bor, dan 1 Unit lampu dari barang yang hilang dan atas kejadian itu korban
mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Lalu hari
ini saya melaporkan kejadian ini dan setelah saya lihat lewat CCTV saya
mengetahui dari ciri-ciri pelaku dan saya menghubungi Polres Kubu Raya,” ucap DA.
Dan saat ini
pelaku sudah di amankan di Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut untuk
dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya. (Sumber : Humas Polres Kubu Raya).
Editor : Aan