Surat Edaran Bupati Pertegas Perpanjangan Penerapan PPKM Mikro Di Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
Surat Edaran Bupati Pertegas Penerapan PPKM Mikro Di Kubu Raya

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  - Semakin meningkatnya pasien terkonfirmasi covid-19 serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.

Bupati Kubu Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/131/ / Kesra Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro  di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam Surat Edaran yang di tandatangani Bupati Muda Mahendrawan, SH tersebut dinyatakan Perpanjangan PPKM Mikro Di Kabupaten Kubu Raya di mulai sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini