Oknum Pol PP Pemukul Ibu Pemilik Kafe Jadi Tersangka

Editor: Redaksi author photo
Oknum Pol PP Pemukul Ibu Pemilik Kafe Jadi Tersangka

KALBARNEWS.CO.ID (GOWA) - Kepolisian Resort Gowa akhirnya menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Meski telah ditetapkan tersangka polisi belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamdan.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan, Ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi termasuk Mardani Hamdan.

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Tri saat jumpa pers di Mapolres Gowa.

Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan meski telah menetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Hal tersebut, kata dia, karena Mardani Hamdan masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.

"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tuturnya.

Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal.

"Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," ungkapnya.

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini