Ini Lokasi Jalan Yang Dilakukan Penyekatan Di Kota Pontianak

Editor: Redaksi author photo
Lokasi Jalan Yang Dilakukan Penyekatan Di Kota Pontianak

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai diberlakukan tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan PPKM Darurat, selain seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan, sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan, Senin ( 12/07/2021). 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 800/ 24 /SETDA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi darurat di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan. 

"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul, mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.

"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.

Tempat-tempat Pos Penyekatan batas kota Pontianak :

1. Pos Sekat Batulayang Ptk Utara.

2. Pos Sekat Tanjung hulu Ptk Timur

3. Pos Sekat Tanjung Raya (Parit Mayor) Ptk Timur.

4. Pos Sekat Simpang Rumah Sakit Sudarso (Jl.Adi Sucipto) Ptk Selatan.

5. Pos Sekat Dimpang Mapolda Kalbar (Jl. A. Yani) Ptk Selatan. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini