Waspadalah Polda Kalbar Tangkap 8 Orang Penggelapan Kendaraan Rental, Begini Modusnya

Editor: Redaksi author photo
Barang Bukti Mobil-mobil HasilPenggelapan tersangka

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan Rental jenis kendaraan roda empat dan Roda Dua, tidak tanggung-tanggung penggelapan kendaraan tersebut melibatkan 8 orang tersangka.

Hal itu diungkapkan Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes  Pol Lufhi, saat melakukan Press Release  kepada sejumlah wartawan di Halaman Polda Kabar Jalan A Yani Pontianak,  Rabu (09/06/2021).

“Pelaku ada 8 orang, NA seorang perempuan menggelapkan 3 unit kendaraan roda empat, ES, satu unit kendaraan roda dua, VS seorang prempuan, TN Seorang laki-Laki, FA Seorang Perempuan menggelapkan kendaraan roda dua,” jelas Lufhi.

Lufhi menambahkan tersangka HB dan HS dengan masing-masing kendaraan yang digelapkan 1 unit kendaraan odaDua sedangkan RH merupakan pembeli kendaraan roda dua satu unit dari SH yang merupakan residivis yang masih dicari keberadaanya.

“Sementara AF pencari pembeli kendaraan bermotor sebanyak 1 unit yang berasal dari FA yang merupakan residivis dan disaat ini masih ditahan di Polresta Pontianak Kota  dengan perkara pasal pengeroyokan,” kata Lufhi.

Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes  Pol Lufhi menjelaskan modus operandi pelaku adalah denganmenyewa kendaraan dari rental atau mengambil kendaraan melalui proses leasing kemudian menjualnya dengan harga murah dan jauh dibawah standart dengan Dokumen kelengkapan hanya berupa STNK.

Kombes  Pol Lufhi menjelaskan, Pelaku VS merental mobil dengan menggunakan KTP Palsu untuk rata-rata sewa pembayaran dilakukan dimuka  untuk 2 hari dengan sistem lepas konci, karena korban sendiri yang mengantarkan mobil ke pelaku.

“Dari keterangan Pelaku,mereka lebih menyukai jenis kendaraan Toyota, Rush atau Avanza tahun 2016 keatas, karena untuk mengaburkan indentitas kendaraan lebih mudah, pelaku melepaskan plat nomor kendaraan dan mobil tersebut dan dijual sekitar harga 25 hingga 60 juta perunitnya,” jelas Lufhi.

Dihimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan dibawah standart jika membeli, kendaraan bekas agar melakukan penelitian kelengkapan  dokumenya terlebih dahulu.

“Jika ada korban merasa ditipu jangan takut melapor kepada pihak kepolisian karena tidak ada biaya dan tidak bayar, Silahkan dating ke Kepolisian terdekat,” pungkas Kombes  Pol Lufhi (Lei).

Editor : Taufik

Share:
Komentar

Berita Terkini