Barang Bukti Mobil-mobil HasilPenggelapan tersangka |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan Rental jenis kendaraan roda empat dan Roda Dua, tidak tanggung-tanggung penggelapan kendaraan tersebut melibatkan 8 orang tersangka.
Hal itu diungkapkan
Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol
Lufhi, saat melakukan Press Release
kepada sejumlah wartawan di Halaman Polda Kabar Jalan A Yani Pontianak, Rabu (09/06/2021).
“Pelaku ada
8 orang, NA seorang perempuan menggelapkan 3 unit kendaraan roda empat, ES,
satu unit kendaraan roda dua, VS seorang prempuan, TN Seorang laki-Laki, FA
Seorang Perempuan menggelapkan kendaraan roda dua,” jelas Lufhi.
Lufhi menambahkan
tersangka HB dan HS dengan masing-masing kendaraan yang digelapkan 1 unit
kendaraan odaDua sedangkan RH merupakan pembeli kendaraan roda dua satu unit
dari SH yang merupakan residivis yang masih dicari keberadaanya.
“Sementara
AF pencari pembeli kendaraan bermotor sebanyak 1 unit yang berasal dari FA yang
merupakan residivis dan disaat ini masih ditahan di Polresta Pontianak
Kota dengan perkara pasal pengeroyokan,”
kata Lufhi.
Kombes Pol Lufhi menjelaskan, Pelaku VS merental mobil
dengan menggunakan KTP Palsu untuk rata-rata sewa pembayaran dilakukan
dimuka untuk 2 hari dengan sistem lepas
konci, karena korban sendiri yang mengantarkan mobil ke pelaku.
“Dari
keterangan Pelaku,mereka lebih menyukai jenis kendaraan Toyota, Rush atau
Avanza tahun 2016 keatas, karena untuk mengaburkan indentitas kendaraan lebih
mudah, pelaku melepaskan plat nomor kendaraan dan mobil tersebut dan dijual
sekitar harga 25 hingga 60 juta perunitnya,” jelas Lufhi.
Dihimbau
kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan
dibawah standart jika membeli, kendaraan bekas agar melakukan penelitian
kelengkapan dokumenya terlebih dahulu.
“Jika ada korban
merasa ditipu jangan takut melapor kepada pihak kepolisian karena tidak ada
biaya dan tidak bayar, Silahkan dating ke Kepolisian terdekat,” pungkas Kombes Pol Lufhi (Lei).
Editor :
Taufik