KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Tukang parkir memang membantu merapikan atau menjaga barang dan kendaraan anda, namun jika di lapangan di temukan jukir yang mengambil tarif parkir tidak semestinya atau melebihi batas yang di tentukan.
Jika
menemukan juru parkir sepertiitu bisa mengadukan kepada Dinas Perhubungan dan
akan menindak juru parkir tersebut bahkan bisa saja mencabut ijin parkir yang
di miliki koordinator parkir.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu raya, Drs Odang Prasetyo,
M.Si, Ia mengatakan pengaturan parkir di Kubu Raya diatur oleh peraturan daerah
yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah, koordinator atau orang yang ingin
membuka lahan parkir pun mengurus ijin parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten
Kubu Raya.
Odang
Prasetyo mengatakan untuk tarif parkir yang berlaku yakni Rp 1000 untuk
kendaraan roda dua dan Rp 2000 untuk Roda Empat, namun seiring berjalanya waktu
banyak oknum yang mengambil diatas harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
"Kami akan
menegur langsung koordinator jika terjadi terjadi kesalah pahaman antara jukir
dan koordinator," jelasnya.
Menanggapi
hal tersebut Odang pun meminta masyrakat agar dapat melaporkan hal yang tidak
di perbolehkan tersebut, selain melakukan peneguran Odang juga menuturkan jika
surat ijin yang dimiliki koodinator parkir dapat di cabut jika memang kesalahanya
sangat fatal.
"Jika
lebih dari sekali saat kami tegur maka ijin parkirnya akan kami cabut sesuai
undang-undang yang berlaku," pungkas Odang.(bian).
Editor : Aan