Tukang Parkir Ambil Tarif Lebih dari 1000 Rupiah Akan Di Tindak Tegas

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Tukang parkir memang membantu merapikan atau menjaga barang dan kendaraan anda, namun jika di lapangan di temukan jukir yang mengambil tarif parkir tidak semestinya atau melebihi batas yang di tentukan.

Jika menemukan juru parkir sepertiitu bisa mengadukan kepada Dinas Perhubungan dan akan menindak juru parkir tersebut bahkan bisa saja mencabut ijin parkir yang di miliki koordinator parkir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu raya, Drs Odang Prasetyo, M.Si, Ia mengatakan pengaturan parkir di Kubu Raya diatur oleh peraturan daerah yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah, koordinator atau orang yang ingin membuka lahan parkir pun mengurus ijin parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya.

Odang Prasetyo mengatakan untuk tarif parkir yang berlaku yakni Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2000 untuk Roda Empat, namun seiring berjalanya waktu banyak oknum yang mengambil diatas harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

"Kami akan menegur langsung koordinator jika terjadi terjadi kesalah pahaman antara jukir dan koordinator," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Odang pun meminta masyrakat agar dapat melaporkan hal yang tidak di perbolehkan tersebut, selain melakukan peneguran Odang juga menuturkan jika surat ijin yang dimiliki koodinator parkir dapat di cabut jika memang kesalahanya sangat fatal.

"Jika lebih dari sekali saat kami tegur maka ijin parkirnya akan kami cabut sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Odang.(bian).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini