KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Setelah melakukan tahapan Test wawancara Kebangsaan (TWK) sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lolos, Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos asesmentes wawancara kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN, Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.
Penonaktifan 75 pegawai KPK itu
berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda
Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan
yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin
Ada empat poin dalam SK penonaktifan
75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama,
menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini
tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan
pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan
tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan
lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
Keempat, keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya. (tim liputan).
Editor
: Aan