Sebanyak 75 Pegawai KPK-RI Resmi Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Setelah melakukan tahapan Test wawancara Kebangsaan (TWK) sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lolos, Penyidik senior KPK Novel Baswedan  bersama 74 pegawai KPK  lainnya dinyatakan tidak lolos asesmentes wawancara kebangsaan  (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN, Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.

Penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (tim liputan).

Editor : Aan

 

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini