Mulai 1 Mei 2021, Semua Santri dari Luar Kalbar Kembali Wajib Swab PCR, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo
Foto Iliustrasi Swab PCR Santri saat akan kemabali ke Kalbar

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Satuan Gugus tugas Provinsi Kalimantan Barat merilis hasil SWAB PCR terhadap beberapa santri yang pulang dari Pondok Pesantren dari awal tanggal 28 Maret 2021 hingga 28 April 2021 tercatat sebanyak 963 santri yang diperiksa saat tiba di Bandara Supadio Pontianak.

Dari 963 Santri tersebut terdapat 46 Santri positif atau 4,78 persen dan 913 Santri dinyatakan Negatif atau 94,81 persen.

Hasil SWAB ini didapat dari dua Laboratorium pemeriksaan yakni Laboratorium Universitas Tanjungpura Pontianak dan Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Kalbar.

Berdasarkan hasil tersebut sejumlah santri telah diminta mengisolasi diri baik yang positif maupun negatif ketika tiba di kediaman masing masing.

Dan Viral Load Kandungan Virus yang menjangkiti santri tersebut sangat tinggi sehingga mereka diimbau untuk tidak berkeliaran dan mengisolasi diri dirumah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengatakan memang untuk santri yang pulang dari Pondok Pesantren luar Kalbar, sebelumnya mereka tidak diwajibkan menunjukan hasil SWAB PCR  akan tetap hanya membawa hasil Tes Antigen di bandara keberangkatan sebelum terbang ke Kalimantan Barat.

"Iya pertanggal 1 Mei semua santri  yang akan kembali ke Kalimantan Barat dari luar harus menunjukkan hasilnegatif SAB PCR ini demi keamanan dan kesehatan kita semua," ujar Harisson.

Pemeriksaan Santri saat tiba di Bandara Supadio Kubu Raya Kalbar
Namun ketika tiba di Bandara Supadio para Santri ini lansung dibawa ke ruangan khusus untuk pemeriksaan SWAB PCR oleh petugas yang telah menunggu di Bandara Supadio.

Namun ketika melihat hasil SWAB Santri tersebut rata-rata Viral Loadnya tinggi maka, pemerintah mengubah kebijakan sebelumnya yang membebaskan Santri atau Pelajar masuk ke Kalbar tanpa hasil SWAB PCR dan hanya dengan Antigen, kini harus menunjukan hasil SWAB PCR jika ingin terbang ke Kalbar.

"Dari hasil pemeriksaan Santri yang tiba di Pontianak memang didapati 46 orang yang positif dari 963 Santri yang tiba di Kalbar dan rata-rata Viral Loadnya tinggi, sehingga Satgas Penanganan Covid-19 kini memberlakukan kepada santri dan pelajar wajib menunjukan hasil negatif PCR,” ungkap Harisson.

Aturan ini tertuang pada perubahan ke-empat Pergub 110 tahun 2020 dan surat Ka Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar tgl 28 April 2021.

 

Pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Kalbar dengan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat NEGATIF RT-PCR, masa berlaku surat 3x 24 jam sejak dilakukannya pengambilan sampel.

Ketentuan ini (wajib PCR, maksimal 3x 24 jam) berlaku juga bagi Santri dan Pelajar, Sehingga siapapun yang akan masuk ke KALBAR Wajib Test menunjukan hasil negatif Pcr.

Setidaknya pertanggal Tgl 27 April 2021, Total Kasus Konfirmasi 7.503 orang, Kasus Sembuh 6.548 orang (87,27%) dan  Meninggal sebanyak 43 orang  (0,57%) yang ada di Kalimantan Barat. (Samsul).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini