Foto Iliustrasi Swab PCR Santri saat akan kemabali ke Kalbar |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Satuan Gugus tugas Provinsi Kalimantan Barat merilis hasil SWAB PCR terhadap beberapa santri yang pulang dari Pondok Pesantren dari awal tanggal 28 Maret 2021 hingga 28 April 2021 tercatat sebanyak 963 santri yang diperiksa saat tiba di Bandara Supadio Pontianak.
Dari 963 Santri
tersebut terdapat 46 Santri positif atau 4,78 persen dan 913 Santri dinyatakan Negatif
atau 94,81 persen.
Hasil SWAB
ini didapat dari dua Laboratorium pemeriksaan yakni Laboratorium Universitas
Tanjungpura Pontianak dan Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Kalbar.
Berdasarkan
hasil tersebut sejumlah santri telah diminta mengisolasi diri baik yang positif
maupun negatif ketika tiba di kediaman masing masing.
Dan Viral
Load Kandungan Virus yang menjangkiti santri tersebut sangat tinggi sehingga
mereka diimbau untuk tidak berkeliaran dan mengisolasi diri dirumah.
Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengatakan memang untuk santri yang pulang
dari Pondok Pesantren luar Kalbar, sebelumnya mereka tidak diwajibkan
menunjukan hasil SWAB PCR akan tetap
hanya membawa hasil Tes Antigen di bandara keberangkatan sebelum terbang ke Kalimantan
Barat.
"Iya pertanggal 1 Mei semua santri yang akan kembali ke Kalimantan Barat dari luar harus menunjukkan hasilnegatif SAB PCR ini demi keamanan dan kesehatan kita semua," ujar Harisson.
Pemeriksaan Santri saat tiba di Bandara Supadio Kubu Raya Kalbar |
Namun ketika
melihat hasil SWAB Santri tersebut rata-rata Viral Loadnya tinggi maka,
pemerintah mengubah kebijakan sebelumnya yang membebaskan Santri atau Pelajar masuk
ke Kalbar tanpa hasil SWAB PCR dan hanya dengan Antigen, kini harus menunjukan
hasil SWAB PCR jika ingin terbang ke Kalbar.
"Dari
hasil pemeriksaan Santri yang tiba di Pontianak memang didapati 46 orang yang
positif dari 963 Santri yang tiba di Kalbar dan rata-rata Viral Loadnya tinggi,
sehingga Satgas Penanganan Covid-19 kini memberlakukan kepada santri dan
pelajar wajib menunjukan hasil negatif PCR,” ungkap Harisson.
Aturan ini
tertuang pada perubahan ke-empat Pergub 110 tahun 2020 dan surat Ka Satgas
Penanganan Covid-19 Kalbar tgl 28 April 2021.
Pelaku
perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Kalbar dengan menggunakan
transportasi udara wajib menunjukkan surat NEGATIF RT-PCR, masa berlaku surat
3x 24 jam sejak dilakukannya pengambilan sampel.
Ketentuan
ini (wajib PCR, maksimal 3x 24 jam) berlaku juga bagi Santri dan Pelajar, Sehingga
siapapun yang akan masuk ke KALBAR Wajib Test menunjukan hasil negatif Pcr.
Setidaknya pertanggal
Tgl 27 April 2021, Total Kasus Konfirmasi 7.503 orang, Kasus Sembuh 6.548 orang
(87,27%) dan Meninggal sebanyak 43
orang (0,57%) yang ada di Kalimantan
Barat. (Samsul).
Editor : Aan