PW Dan PC IPNU Se Kalimantan Barat Tolak Legalisasi Investasi Miras Di Indonesia

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Pengurus Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Kalimantan Barat menanggapi soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.  

Hal ini ditegaskan Ketua PW IPNU Kalimantan Barat, Rahmad, Ia menegaskan PW IPNU Kalimantan Barat dan PC IPNU Se-Kalimantan Barat tetap menolak investasi minuman keras dilegalkan, sebab Indonesia ini bukan negara sekuler dan juga dapat merusak masa depan pemuda Indonesia.

“Jelas-jelas Miras ini adalah minuman yang dilarang dikonsumsi bagi umat muslim, sebab dapat memabukkan. Dilarangnya meminum khamr karena mudharatnya jauh lebih besar dibanding manfaatnya, Melihat banyaknya mudharat dari mengonsumsi minuman keras, padahal Islam telah jelas melarangnya. Hal ini pun telah disebutkan di dalam QS. Al-Baqarah ayat 219,” tegas Rahmad.

Ia mengatakan jika ini sampai dilegalkan maka banyak perusahaan-perusahaan baru dan perluasan perusahaan yang sudah ada untuk mencari konsumen minuman beralkohol dengan tujuan meraup keuntungan yang banyak.

Rahmat, lantas menilai pemerintah dan dunia usaha menempatkan masyarakat sebagai objek eksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini