KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Pengurus Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Kalimantan Barat menanggapi soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.
Hal ini
ditegaskan Ketua PW IPNU Kalimantan Barat, Rahmad, Ia menegaskan PW IPNU Kalimantan
Barat dan PC IPNU Se-Kalimantan Barat tetap menolak investasi minuman keras
dilegalkan, sebab Indonesia ini bukan negara sekuler dan juga dapat merusak
masa depan pemuda Indonesia.
“Jelas-jelas
Miras ini adalah minuman yang dilarang dikonsumsi bagi umat muslim, sebab dapat
memabukkan. Dilarangnya meminum khamr karena mudharatnya jauh lebih besar
dibanding manfaatnya, Melihat banyaknya mudharat dari mengonsumsi minuman
keras, padahal Islam telah jelas melarangnya. Hal ini pun telah disebutkan di
dalam QS. Al-Baqarah ayat 219,” tegas Rahmad.
Ia
mengatakan jika ini sampai dilegalkan maka banyak perusahaan-perusahaan baru
dan perluasan perusahaan yang sudah ada untuk mencari konsumen minuman
beralkohol dengan tujuan meraup keuntungan yang banyak.
Rahmat,
lantas menilai pemerintah dan dunia usaha menempatkan masyarakat sebagai objek
eksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. (tim
liputan).
Editor : Aan