KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Tim Gabungan Kodim 1207/BS, Polresta Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak menggelar razia penyakit masyarakat ke sejumlah kos-kosan dan penginapan di wilayah Kota Pontianak.
Sasaran Razia kali ini adalah Kos-kosan dan penginapan
yaitu, Kos - kosan Salsabila. Jln. Tekam. Pontiank Timur dan Hotel Kapuas
Palace . Jln. Karya, Kelurahan Pontianak Selatan, Selasa, (23/02/2021) pagi
Ikut dalam razia yang dipimpin Kasi Binluh P3 Pol PP
Kota Pontianak Ishak SH, Batiops Dim 1207/BS Sertu Amar Yuheri, Komisioner
KPPAD Alik R, Karu Patko 1 Sabhara Polresta Pontianak Aiptu Romay, Propam
Polresta Pontianak Bripka Budi.
Dari sejumlah kos-kosan dan penginapan yang disisir,
petugas mengamankan 7 pasang (14 orang) yang diduga melakukan pelanggaran
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dalam razia kali ini di amankan 14 orang, ke delapan
pasangan muda mudi tersebut semuanya tanpa ikatan suami istri, kata Kasi Binluh
P3 Pol PP Kota Pontianak Ishak SH.
Selanjutnya dari ke14 orang yang terjaring , Terdapat
6 Orang masih anak di Bawah Umur dan langsung di bawa oleh KPPAD. 2 orang
lainnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pontianak guna dilakukan pendataan dan
diberikan pembinaan.
Sementara itu Bintara Tinggi Opersai (Bati Ops)
Kodim1207/BS Sertu Amar Yuheri Mengatakan, Razia gabungan Ini bertujuan untuk
menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pontianak, Pihaknya mengimbau
masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda untuk tidak melakukan
pelanggaran hukum.
"Jangan
sia-siakan waktu Remaja dengan hal-hal kurang bermanfaat," tegas Sertu
Amar Yuheri. (tim liputan).
Editor
: Aan