KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital
Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun,
implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa
ketidakadilan.
Oleh karena
itu, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di
Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021, Presiden Joko Widodo
meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk
meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut
dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di
masyarakat.
"Negara
kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya,
melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan
masyarakat," ujarnya.
Dalam
kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini
banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah
satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap
kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh
jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang
menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Namun,
apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa
keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa
keadilan di masyarakat.
"Kalau
Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta
kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah
hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa
berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.
Meski
demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang
digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui
implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut. (Sumber : Biro Pers,
Media, dan Informasi Sekretariat Presiden).
Editor :
Taufik