KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia tak akan segan-segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19.
Keseriusan
ini dilihat dari perintah langsung Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi
Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus
Andrianto, kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II.
"Kasatgas
Penegakan Hukum agar melakukan penindakan dan membuat petunjuk dan arahan ke
jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait
pelaksanaan vaksinasi," demikian perintah Komjen Pol Agus Andrianto yang
disampaikan dari Jakarta, Senin pagi (18/01/2021).
Perintah itu
dikeluarkan setelah Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri Jenderal Pol
Idham Azis menghadiri rapat mingguan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Vaksinasi Covid-19 yang dipimpin Menteri Kesehatan RI dan diselenggarakan
secara virtual melalui video conference.
Selain
perintah kepada Kasatgas 5, Komjen Pol Agus Andrianto juga memberi perintah
kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) agar memasifkan kegiatan sosiliasasi dan edukasi
terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19.
Sementara
itu, Kasatgas Penanganan diminta agar menginventarisir kebutuhan sarana
kesehatan terkait penanganan Covid-19, seperti reagent, swab test PCR/ATG, APD,
dan peralatan pendukung medis lainnya.
"Dan
untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI
terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien Covid-19 yang akan
segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian," lanjutan perintah
kepada Kasatgas Penanganan. (Sumber : Humas Baharkam)
Editor : Aan