KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar pencatatan perkawinan agama Konghucu secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Pencatatan perkawinan yang diikuti 56 pasangan ini dilakukan bekerja sama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Kabupaten Kubu Raya, Rabu (16/12/2020).
Setelah
pencatatan, pasangan langsung mendapatkan akta perkawinan, Kartu Keluarga, dan
Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan yang telah tercatat.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini menyatakan
komitmen pihaknya untuk memfasilitasi berbagai penyempurnaan dokumen
administrasi kependudukan dari penganut agama Konghucu di Kubu Raya.
“Kita juga
akan memfasilitasi untuk penerbitan akta kelahiran, akta kematian, dan
pencatatan-pencatatan perkawinan lainnya. Karena dengan demikian administrasi
dan data kependudukan kita di Kubu Raya juga akan semakin baik,” tuturnya.
“Agar
mendekati kondisi rill yang sebenarnya yang ada di kalangan masyarakat Konghucu
di Kubu Raya,” ucapnya.
Nurmarini
menerangkan pencatatan perkawinan diikuti langsung dengan penerbitan akta
perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga dalam
satu kegiatan ada tiga dokumen yang dihasilkan di mana KK dan KTP yang
diterbitkan sudah mencantumkan status perkawinan tercatat.
“Harapan
kita jika status itu sudah dikantongi, akan diikuti dengan perapian dokumen
administrasi lainnya seperti akta-akta kelahiran anak dan sebagainya. Jadi
bersama-sama kita merapikan data administrasi kependudukan,” jelasnya.
Ketua MAKIN
Kabupaten Kubu Raya Rudy Leonard menyebut pencatatan perkawinan kolektif umat
Konghucu sebagai sejarah baru. Sebab sepanjang perjalanan agama Konghucu di
Kubu Raya, pencatatan perkawinan secara negara baru kali ini pernah dilakukan.
“Pencatatan
perkawinan ini secara kolektif dengan jumlah peserta 56 pasangan. Namun karena
kondisi pandemi, yang hadir saat ini 23 pasangan dan sisanya pada gelombang
berikutnya,” terangnya.
Rudy
mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ia menyebut pengurus agama
Konghucu di Kubu Raya tidak dapat berbuat banyak jika tanpa dukungan dari
pemerintah kabupaten.
“Pelayanan
keagamaan juga diperhatikan oleh bupati. Ini pantas kita apresiasi bahwa ada
perhatian di semua sektor kehidupan,” ucapnya.
Ia
menerangkan umat Konghucu yang melakukan pencatatan perkawinan baru sebagian
kecil warga di wilayah Desa Kapur dan Desa Sungai Raya di Kecamatan Sungai
Raya. Sehingga masih banyak umat Konghucu di kecamatan lainnya yang
perkawinannya belum tercatat. Adapun pasangan tertua pada pencatatan perkawinan
di Yayasan Dharma Pala yakni usia 67 tahun dan yang termuda 25 tahun.
“Mudah-mudahan
ke depannya dukungan tetap kita dapatkan sehingga kita tetap bersemangat untuk
melakukan sosialisasi agar kegiatan ini terus berjalan dengan lancar,”
harapnya.
Bupati Kubu
Raya Muda Mahendrawan menyebut pencatatan perkawinan bagi pasangan Konghucu
adalah bagian dari visi besar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk
membahagiakan masyarakat. Sebab, menurutnya, pemenuhan hak-hak dasar warga
termasuk dokumen administrasi kependudukan adalah tanggung jawab pemerintah.
“Kita bangun
visi besar Kubu Raya yaitu bahagia. Bahagia bukan buat saya, elite pejabat,
ataupun birokrasi, tapi bagaimana membahagiakan semua rakyat di seluruh penjuru
Kubu Raya di semua desa dan rumah tangga. Ini bukan sekadar tugas tapi tanggung
jawab,” tegasnya.
Muda
mengatakan kepemilikan akta pernikahan sangat penting. Sebab menjadi dasar
untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya. Selain itu, adanya akta
pernikahan juga dapat menekan sejumlah persoalan yang kerap terjadi di
masyarakat.
“Cerita
konflik-konflik warisan dan sebagainya. Ini justru sering membuat benturan
antarkeluarga, tetangga, dan seterusnya. Padahal kita ini hidup mau tenang.
Makanya visi bahagia menjadi pondasi besar dari apa yang kita lakukan termasuk
untuk penganut agama Konghucu ini,” tuturnya. “Mari berjuang sama kepung bakul
mengajak saudara lainnya yang belum tahu informasi tentang hal ini,” tambahnya.
Pada
kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Majelis Agama Khonghucu Indonesia tentang
Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Umat Agama Khonghucu Kabupaten Kubu
Raya dan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kubu Raya dengan Majelis Agama Khonghucu Indonesia Kabupaten Kubu
Raya tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Umat Agama Khonghucu.
(tim liputan).
Editor : Aan