KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan Petugas yang sedang melaksanakan tugas Pengamanan aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak, dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak.
Hal itu
disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go melalui siaran
persnya, dua anggota Kepolisian dianiaya pada saat mencoba membubarkan
kerumunan tersebut. Keduanya saat ini menjalankan rawat inap di rumah sakit
Bhayangkara, Pontianak, Sabtu (19/12/2020).
“Pada saat
petugas kepolisian membubarkan massa aksi kemarin (18/12), dua personel
Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan
dan penganiayaan” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar.
“Karena aksi
tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi,
maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya
pemadaman dan pembubaran massa” sebutnya
Namun ia
melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba tiba
mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda
tumpul.
“Kondisi
korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.
Kabid Humas
Polda Kalbar juga mengungkapkan bahwa pelaku pemukulan dan penganiayaan
tersebut sudah di amankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
pada malam harinya.
“Pelaku
penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah
kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” sambungnya.
Ia
mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan
pengembangan. Pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP. (tim
liputan).
Editor : Aan