KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Ketua Badan Anggaran DPR-RI, MH Said Abdullah menilai langkah Presiden Joko Widodo mengratiskan vaksin Covid-19 bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali sangat tepat.
Pasalnya,
program pengadaan vaksin Covid-19 sudah harus menjamin ketersediaan vaksin
melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan segenap rakyat
Indonesia, akuntabel secara anggaran dan kompetitif secara keekonomian.
“Saya
selaku Ketua Banggar DPR merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan
alokasi anggaran APBN kita pada Tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program
vaksinasi cegah Covid-19 dan sarana pendukungnya. Hal ini seiring dengan
tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis Covid-19 seperti
kebijakan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi,
Perancis, India dan Singapura yang melaksanakan program vaksinasi cegah
Covid-19 secara gratis untuk warganya,” ujar Said di Jakarta, Rabu
(16/12/2020).
Said
menjelaskan, pada APBN 2021 alokasi anggaran pengadaan vaksin covid-19 sebesar
Rp 18 triliun. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 3,7 triliun dipakai untuk
vaksinasi dan Rp 1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang
program pengadaan vaksin dan vaksinasi.
Bahkan,
tegas Said, anggaran pengadaan vaksin Covid-19 masih sangat mungkin dinaikkan
dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp 23 triliun.
“Jadi
untuk pengadaan vaksin, vaksinasi dan pengadaan sarana dan prasana pendukung
masih sangat mungkin dinaikkan,” terangnya.
Said
mengatakan, pemerintah dapat berbagai alternatif anggaran demi menjalankan
mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat. Misalnya dengan
penggunaan dana cadangan APBN 2021.
"Terlebih
lagi, program vaksinasi Covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada Tahun 2021,
sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun. Dengan demikian,
langkah pemerintah sudah tepat dengan menggratiskan vaksin, dan memang tidak
ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi
Covid-19,” tutur dia.
Presiden
Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun
2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Covid-19. (Sumber:
Beritasatu/tim liputan).
Editor
: Rul