DPR-RI Nilai Langkah Presiden Jokowi Tepat Gratiskan Vaksin Covid-19

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Ketua Badan Anggaran DPR-RI, MH Said Abdullah menilai langkah Presiden Joko Widodo mengratiskan vaksin Covid-19 bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali sangat tepat.

Pasalnya, program pengadaan vaksin Covid-19 sudah harus menjamin ketersediaan vaksin melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan segenap rakyat Indonesia, akuntabel secara anggaran dan kompetitif secara keekonomian.

“Saya selaku Ketua Banggar DPR merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan alokasi anggaran APBN kita pada Tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah Covid-19 dan sarana pendukungnya. Hal ini seiring dengan tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis Covid-19 seperti kebijakan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Perancis, India dan Singapura yang melaksanakan program vaksinasi cegah Covid-19 secara gratis untuk warganya,” ujar Said di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Said menjelaskan, pada APBN 2021 alokasi anggaran pengadaan vaksin covid-19 sebesar Rp 18 triliun. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 3,7 triliun dipakai untuk vaksinasi dan Rp 1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang program pengadaan vaksin dan vaksinasi.

Bahkan, tegas Said, anggaran pengadaan vaksin Covid-19 masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp 23 triliun.

“Jadi untuk pengadaan vaksin, vaksinasi dan pengadaan sarana dan prasana pendukung masih sangat mungkin dinaikkan,” terangnya.

Said mengatakan, pemerintah dapat berbagai alternatif anggaran demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat. Misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.

"Terlebih lagi, program vaksinasi Covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada Tahun 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun. Dengan demikian, langkah pemerintah sudah tepat dengan menggratiskan vaksin, dan memang tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19,” tutur dia.

Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.  (Sumber: Beritasatu/tim liputan).

Editor : Rul

 

Share:
Komentar

Berita Terkini