KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Sejumlah Pedagang di Pasar Parit Baru ditertibkan Satpolpp Kubu Raya akibat nekat masih berjualan di lapak-lapak liar didaerah yang dilarang Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Sejumlah
Pedgang itu di tertibkan akibat dinilai ingkar janji karna masih berjualan di
lapak yang lama, padahal sudah diberi fasilitas lapak di pasar menanjak,
sejumlah pedagang di Pasar Melati Desa Parit Baru, sejumlah pedagang yang sudah
direlokasi ke pasar menanjak tersebut pun diperingatkan untuk tidak berjualan
di lapak- lapak yang lama. Selasa pagi (10/11/2020).
"Beruntung
tidak ada perlawanan dari sejumlah pelapak, dikarenakan sudah ada pemberitahuan
sebelumnya oleh pihak terkait," jelasnya.
Adriansyah mengimbau
kepada para pedagang untuk menempati lapak-lapak yang sudah disediakan
mengingat beberapa waktu lalu, sudah ada perjanjian yang telah disepakati kedua
belah pihak. (bian).
Editor : Aan