KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Prestasi tingkat nasional kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kali ini, Pemkab Kubu Raya menerima penghargaan JDIHN Award dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam pada Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula Moedjono Gedung BPHN Jakarta, Kamis (26/11). Kubu Raya berhasil masuk dalam sepuluh besar nasional peraih penghargaan terbaik.
“Dan dari
semua kabupaten/kota se-Pulau Kalimantan, hanya Kabupaten Kubu Raya yang
mendapatkan penghargaan tersebut,” tutur Yusran Anizam seusai kegiatan.
Yusran yang
hadir mewakili Bupati Kubu Raya menerangkan keberadaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi hukum (JDIH) merupakan bukti kehadiran negara di tengah masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. Dalam konteks penataan regulasi,
ujarnya, JDIHN yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah dalam
menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak hanya
bagi pemerintah, bagi masyarakat umum pencairan dokumen hukum yang terintegrasi
akan memudahkan mereka dalam mengakses sumber primer bahan hukum,” jelasnya.
Secara
terpisah, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan capaian Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya tersebut membuktikan bahwa proses dan kualitas
produk-produk hukum di Kabupaten Kubu Raya sangat berkualitas.
“Baik
peraturan daerah, peraturan bupati, dan berbagai surat keputusan serta produk
hukum lainnya yang terkait dengan regulasi-regulasi kebijakan APBD maupun
pelayanan-pelayanan publik,” singkatnya.
Sementara
itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan dari puluhan
daftar penerima penghargaan, muncul sejumlah nama baru. Hal itu, menurutnya,
menunjukkan adanya kompetisi yang semakin ketat di antara anggota JDIHN.
“Munculnya
institusi maupun daerah baru di jajaran anggota JDIHN terbaik menunjukkan
semangat yang luar biasa di kalangan pengelola atau operator JDIH untuk
memberikan kinerja terbaik melalui berbagai inovasi,” ujarnya.
Sebagai
informasi, secara umum anggota JDIHN yang berada di pusat telah memiliki JDIH
yang terintegrasi. Namun masih banyak anggota JDIHN di daerah yaitu pemerintah
kabupaten dan kota serta sekretariat DPRD yang perlu didorong untuk segera
memiliki JDIH. Sehingga dokumen hukum yang dihasilkan oleh institusi dapat
menjadi bagian dari basis data nasional. Portal JDIHN sendiri saat ini telah memiliki
koleksi dokumen hukum yang mencapai hampir 315.000. Koleksi tersebut terdiri
atas regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non-regulasi.
Terkait regulasi tingkat daerah, Portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum hingga
peraturan kepala desa.
“Melihat
perkembangannya, saya yakin Portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum
terlengkap di tanah air,” tambah Yasonna.
Di tempat
yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan
HAM RI Benny Riyanto mengatakan pemberian penghargaan bagi anggota JDIHN sejak
2014 lalu menjadi penyemangat bagi anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik
dalam mengelola JDIH pada institusi masing-masing. Yakni mendorong realisasi
pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah.
“Terutama
pemenuhan hak dasar di bidang hukum, yaitu memberikan kepastian dan keadilan
hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan
mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi,” kata Benny. (tim liputan).
Editor : Aan