Pemkab Kubu Raya Satu-Satunya dari Kalimantan Yang Peraih JDIHN Award

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Prestasi tingkat nasional kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kali ini, Pemkab Kubu Raya menerima penghargaan JDIHN Award dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam pada Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula Moedjono Gedung BPHN Jakarta, Kamis (26/11). Kubu Raya berhasil masuk dalam sepuluh besar nasional peraih penghargaan terbaik.

“Dan dari semua kabupaten/kota se-Pulau Kalimantan, hanya Kabupaten Kubu Raya yang mendapatkan penghargaan tersebut,” tutur Yusran Anizam seusai kegiatan.

Yusran yang hadir mewakili Bupati Kubu Raya menerangkan keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum (JDIH) merupakan bukti kehadiran negara di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. Dalam konteks penataan regulasi, ujarnya, JDIHN yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Tidak hanya bagi pemerintah, bagi masyarakat umum pencairan dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan mereka dalam mengakses sumber primer bahan hukum,” jelasnya.

Secara terpisah, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan capaian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tersebut membuktikan bahwa proses dan kualitas produk-produk hukum di Kabupaten Kubu Raya sangat berkualitas.

“Baik peraturan daerah, peraturan bupati, dan berbagai surat keputusan serta produk hukum lainnya yang terkait dengan regulasi-regulasi kebijakan APBD maupun pelayanan-pelayanan publik,” singkatnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan dari puluhan daftar penerima penghargaan, muncul sejumlah nama baru. Hal itu, menurutnya, menunjukkan adanya kompetisi yang semakin ketat di antara anggota JDIHN. 

“Munculnya institusi maupun daerah baru di jajaran anggota JDIHN terbaik menunjukkan semangat yang luar biasa di kalangan pengelola atau operator JDIH untuk memberikan kinerja terbaik melalui berbagai inovasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, secara umum anggota JDIHN yang berada di pusat telah memiliki JDIH yang terintegrasi. Namun masih banyak anggota JDIHN di daerah yaitu pemerintah kabupaten dan kota serta sekretariat DPRD yang perlu didorong untuk segera memiliki JDIH. Sehingga dokumen hukum yang dihasilkan oleh institusi dapat menjadi bagian dari basis data nasional. Portal JDIHN sendiri saat ini telah memiliki koleksi dokumen hukum yang mencapai hampir 315.000. Koleksi tersebut terdiri atas regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non-regulasi. Terkait regulasi tingkat daerah, Portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum hingga peraturan kepala desa.

“Melihat perkembangannya, saya yakin Portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum terlengkap di tanah air,” tambah Yasonna.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Benny Riyanto mengatakan pemberian penghargaan bagi anggota JDIHN sejak 2014 lalu menjadi penyemangat bagi anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik dalam mengelola JDIH pada institusi masing-masing. Yakni mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah.

“Terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum, yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Benny. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini