KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Kodam XII/Tanjungpura menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Aula Makodam XII/Tpr. Penyuluhan diikuti oleh segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kodam XII/Tpr. Kegiatan ini merupakan bagian program pembinaan mental bagi Prajurit dan PNS, Kamis (26/11/2020).
Penyuluhan
disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh hukum dari Kumdam XII/Tpr, Letkol Chk
Bahrun Taslim, S.H. Adapun materi penyuluhan yang disampaikan adalah tentang
Bantuan Hukum untuk Prajurit dan PNS serta Keluarganya.
Kapendam
XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., saat memberikan keterangan
mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Kodam XII/Tpr untuk meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman prajurit terhadap persoalan hukum.
"Penyuluhan
ini sebagai wujud pembinaan kepada anggota untuk menambah wawasan di bidang
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehingga
diharapkan dapat meminimalisasir terjadinya pelanggaran," ujar Kapendam.
Sedangkan
Tim Penyuluh, Letkol Chk Bahrun Taslim, S.H., saat memberikan penyuluhan
menyampaikan Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr seluruhnya wajib mematuhi segala
peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Tidak ada Prajurit dan PNS
yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku, karena status anggota TNI dan warga
sipil adalah sama di hadapan hukum.
"Hukuman
diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan
yang harus dipegang teguh oleh anggota TNI, agar tidak melakukan
pelanggaran," kata Letkol Chk Bahrun Taslim, S.H.
Selanjutnya
Letkol Chk Bahrun mengatakan, jika ada Prajurit dan PNS di jajaran Kodam
XII/Tpr yang memiliki permasalahan hukum agar menghubungi Babinkum TNI. Karena
Prajurit dan PNS serta keluarganya memiliki hak untuk memperoleh Bantuan Hukum.
"Jangan
ragu-ragu menghubungi Babinkum TNI, karena bantuan hukum bagi anggota TNI
adalah salah satu bentuk kesejahteraan," katanya.
Lanjutnya
Letkol Chk Bahrun mengatakan, Bantuan Hukum memiliki peran untuk, pertama
membantu terselenggaranya penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku. Kedua, membantu aparat penegak hukum untuk menemukan kebenaran dalam
suatu perkara.
"Ketiganya,
melindungi hak-hak prajurit dan PNS serta keluarganya yang terlibat dalam suatu
perkara hukum, dan keempat, melindungi hak dan kepentingan prajurit, PNS serta
Lembaga TNI terhadap gugatan atau tuntutan pihak lain," pungkas Letkol Chk
Bahrun Taslim, S.H. (Sumber : Pendam XII/Tpr).
Editor : Aan