Disaksikan
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, peluncuran dilakukan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Ridwansyah di Aula Kantor Desa
Sungai Raya.
Penetapan
Desa Sungai Raya sebagai Desa Sadar Kerukunan didasarkan pada Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Nomor 831 Tahun
2020. Ridwansyah mengatakan penetapan Sungai Raya sebagai Desa Sadar Kerukunan
dilakukan setelah melalui penilaian oleh tim.
“Ini bagian
dari cara kita dalam rangka membangun kerukunan umat beragama di Kalimantan
Barat. Dan ini sejalan dengan program gubernur terkait desa mandiri di
Kalimantan Barat,” jelasnya.
Ia menyebut
di internal umat beragama, masih kerap terjadi gesekan karena dinamika
perkembangan pemikiran dan budaya. Begitu pula hubungan antarumat beragama,
masih sering terjadi masalah terutama terkait dengan pembinaan pembangunan
rumah ibadah, pembinaan pengembangan ajaran, dan sebagainya.
“Tak kalah
penting adalah membangun kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Karena
bagaimana mungkin pelaksanaan pembangunan akan berjalan lancar jika tokoh-tokoh
agama dan masyarakat tidak bersinergi dalam rangka penguatan pelaksanaan di
lapangan. Ini bagian dari kerja sama dalam merawat kerukunan umat beragama,”
jelasnya.
Bupati Kubu
Raya Muda Mahendrawan mengatakan status Desa Sadar Kerukunan bukan hanya
simbolik. Namun harus memberikan semangat kepada semua pihak, yakni semangat
untuk menjadi contoh dan model di mana sebuah heterogenitas dapat berjalan
dengan harmonis.
“Semakin hari
kita semakin menghadapi tantangan di mana salah satunya manusia semakin banyak.
Masyarakat di sana-sini ada saja hal-hal gesekan dan sebagainya,” ujarnya.
Muda
mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Sungai Raya untuk bersama-sama menjaga
status Desa Sadar Hukum yang telah diraih. Terlebih menurutnya selama ini
kondusivitas di Kabupaten Kubu Raya relatif sangat baik.
“Semoga saja
betul-betul dijaga dan penyematan ini untuk mengingatkan warga supaya jangan
sampai nanti apa yang sudah disematkan justru malah luntur,” katanya.
Dirinya
menegaskan semua pihak harus peduli untuk mempertahankan status Desa Sadar
Kerukunan. Ia berpesan agar Sungai Raya harus dikenal publik sebagai tempat
yang menyenangkan untuk dikunjungi. Bukan tempat yang mengkhawatirkan karena
rentan gesekan.
“orang
senang datang ke sini siapapun dan dari etnis serta agama apapun. Termasuk
rumah-rumah ibadah, di mana aktivitas
ibadah dapat dilakukan dengan tenang. Apalagi desa ini desa terdepan yang
berada di garis batas kota dengan persinggungan dan kompleksitas perkotaan,”
terangnya.
Kepala Desa
Sungai Raya Pitut Dwi Yugono berterima kasih kepada Kanwil Kementerian Agama
Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Kedua instansi tersebut
menurutnya sangat intens memberikan bimbingan sehingga kerukunan dapat
terbangun baik di Desa Sungai Raya.
“Kami
berharap kerukunan ini tetap bisa kami jaga,” harapnya.
Pitut
mengajak seluruh elemen di desa untuk terus menjaga predikat Desa Sadar
Kerukunan. Sebab dengan adanya kerukunan, maka berbagai potensi desa juga dapat
dikelola secara maksimal.
“Mari kita
sama-sama menjaga kerukunan untuk kemaslahatan kita bersama. Termasuk agar kita
dapat mengembangkan potensi yang ada di Desa Sungai Raya dan Kabupaten Kubu
Raya pada umumnya,” tuturnya.
Pada
kesempatan itu Pitut mengapresiasi peran aktif seluruh tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan tokoh pemuda. Sehingga Sungai Raya dipercaya sebagai Desa Sadar
Kerukunan di Kabupaten Kubu Raya.
“Terima
kasih atas penghargaan ini. Dari sekian banyak desa kami terpilih mewakili Kubu
Raya menjadi Desa Sadar Kerukunan. Penghargaan juga kepada seluruh tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, sehingga desa kita menjadi Desa Sadar
Kerukunan Tahun 2020. Semoga kita dapat terus merukunkan masyarakat dan memasyarakatkan
kerukunan,” harapnya. (tim liputan).
Editor : Aan