KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SR (30) warga Dusun Radak Makmur TR 02 RT 001 RW 001 Desa Sungai Radak Dua Kec Terentang Kab Kubu Raya ditangkap Polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian, Rabu (28 Oktober 2020)
SR diduga
mencuri Handphone milik WD (23) Warga Dusun Radak Makmur TR 04 RT 002 RW 001
Desa Radak Dua Kec Terentang Kab Kubu Raya pada hari Selasa, (27/10/2020).
Hal ini dibenarkan
Kapolsek Terentang Iptu E Panjaitan melalui Kanit Reskrim Polsek Terentang
Aiptu H Simbolon yang disampaikan melalui Press releasnya kepada sejumlah awak
media.
“Bahwa benar
kami menerima laporan dari WD bahwa yang bersangkutan melaporkan hilangnya satu
unit handphone merk OPPO F11 PRO di kediaman AL pada saat melayat,” terang Aiptu
H Simbolon.
Kanit
Reskrim Polsek Terentang, Aiptu H Simbolon mengatakan berdasarkan pengakuan WD
kronologis hilangnya HP miliknya berawal Saat WD (23) sedang melayat kerumah
keluarganya di Dusun Radak di kediaman AL dan meletakkan Handphone Merk OPPO
F11 PRO di atas rak Shabi warna merah diruang tamu.
Selanjutnya WD pergi mengantar jenazah ke pemakaman dan
sesampai di pemakaman baru teringat akan Handphone tersebut dan sekembalinya
dari pemakaman ternyata Handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian
tersebut WD mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Terentang.
“Berdasarkan
laporan tersebut kami beserta anggota lidik Polsek Terentang melakukan penyelidikan
dan kita mendapatkan informasi tentang keberadaan Handphone tersebut ada pada
SR yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Dusun Radak Makmur TR.2 RT 001
RW 001 Desa Sungai Radak Dua Kec. Terentang Kab. Kubu Raya,” terang Kanit
Reskrim.
Aiptu H Simbolon mengatakan setelah dilakukan introgasi singkat
terhadap terlapor diketahui bahwa Handphone tersebut benar telah diambil
dan terhadap terlapor selanjutnya diamankan di Mapolsek Terentang guna penyelidikan
lebih lanjut.
Dari hasil
penyelidikan tersebut anggota polsek Terentang berhasil menemukan barang bukti
berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 Pro, sampai berita ini diturunkan
pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di mapolsek terentang guna
pengusutan lebih lanjut. (tim liputan).
Editor :
Heri K