Breaking News: Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Terentang, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SR (30) warga Dusun Radak Makmur TR 02 RT 001 RW 001 Desa Sungai Radak Dua Kec Terentang Kab Kubu Raya ditangkap Polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian, Rabu (28 Oktober 2020)

SR diduga mencuri Handphone milik WD (23) Warga Dusun Radak Makmur TR 04 RT 002 RW 001 Desa Radak Dua Kec Terentang Kab Kubu Raya pada hari Selasa, (27/10/2020).

Hal ini dibenarkan Kapolsek Terentang Iptu E Panjaitan melalui Kanit Reskrim Polsek Terentang Aiptu H Simbolon yang disampaikan melalui Press releasnya kepada sejumlah awak media.

“Bahwa benar kami menerima laporan dari WD bahwa yang bersangkutan melaporkan hilangnya satu unit handphone merk OPPO F11 PRO di kediaman AL pada saat melayat,” terang Aiptu H Simbolon.

Kanit Reskrim Polsek Terentang, Aiptu H Simbolon mengatakan berdasarkan pengakuan WD kronologis hilangnya HP miliknya berawal Saat WD (23) sedang melayat kerumah keluarganya di Dusun Radak di kediaman AL dan meletakkan Handphone Merk OPPO F11 PRO di atas rak Shabi warna merah diruang tamu.

Selanjutnya  WD pergi mengantar jenazah ke pemakaman dan sesampai di pemakaman baru teringat akan Handphone tersebut dan sekembalinya dari pemakaman ternyata Handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut WD mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang.

“Berdasarkan laporan tersebut kami beserta anggota lidik Polsek Terentang melakukan penyelidikan dan kita mendapatkan informasi tentang keberadaan Handphone tersebut ada pada SR yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Dusun Radak Makmur TR.2 RT 001 RW 001 Desa Sungai Radak Dua Kec. Terentang Kab. Kubu Raya,” terang Kanit Reskrim.

Aiptu H Simbolon mengatakan setelah dilakukan introgasi singkat  terhadap terlapor diketahui bahwa Handphone tersebut benar telah diambil dan terhadap terlapor selanjutnya diamankan di Mapolsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan tersebut anggota polsek Terentang berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 Pro, sampai berita ini diturunkan pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di mapolsek terentang guna pengusutan lebih lanjut. (tim liputan).

Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini