Gerebek Rumah di Jalan Diponegoro, Sat Reskrim Amankan 260 Gram Emas Ilegal

Editor: Redaksi author photo

Gerebek Rumah di Jalan Diponegoro, Sat Reskrim Amankan 260 Gram Emas Ilegal
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Komitmen Kapolda Kalbar berantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditindaklanjuti Polres Kapuas Hulu. Selasa, 21 April 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggerebek sebuah lokasi di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara. Seorang pria berinisial H.T. diamankan.


H.T. diduga kuat terlibat aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi. 


Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga ada transaksi emas ilegal di rumah tersebut.


Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Sihar Binardi Siagian membeberkan hasil penggerebekan. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal.


Adapun barang bukti yang disita antara lain. 

Emas 251,26 gram terdiri dari 4 bungkus, bentuk sudah dicor jadi lempengan.

  

Emas 9,23 gram terdiri dari 3 bungkus, masih berbentuk pasir.  Alat timbang digital Peralatan peleburan,tungku, wajan, dan cetakan Bahan kimia yang diduga dipakai untuk proses pemurnian Perlengkapan lain pendukung aktivitas pengolahan emas  


Total emas yang diamankan mencapai 260,49 gram. Jika ditaksir dengan harga pasar saat ini, nilainya ratusan juta rupiah.


Saat ini H.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim masih terus melakukan pendalaman kasus.


“Pemeriksaan ahli sedang berjalan. Kami juga kembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik pemasok bahan baku emas maupun jaringan penjualnya,” tegas AKP Sihar Binardi Siagian.


Atas perbuatannya, H.T. dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Aturan itu telah diubah terakhir kali pada UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran 1 Nomor 133 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pasal 161 mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

 

AKP Sihar menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung Perintah Kapolda Kalbar dalam penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Kalbar. Polres Kapuas Hulu tak akan beri ruang bagi mata rantai PETI, mulai dari lubang tambang, pengepul, hingga pemurni.


“Emas ilegal ini muaranya dari PETI. PETI merusak hutan, mencemari sungai dengan merkuri, dan merugikan negara. Memutus rantai hilirnya seperti ini sama penting dengan menutup lubang di hulu,” ujarnya.


Polres Kapuas Hulu mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 


Tujuannya demi menjaga kelestarian lingkungan Kapuas Hulu serta meminimalisir potensi kerusakan alam akibat merkuri dan sianida.


Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengolahan emas ilegal diminta segera lapor ke polisi terdekat. Identitas pelapor dijamin aman.(Dulhadi)

Edditor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini