Merasa Dirugikan, PT Sultan Rafli Mandiri Laporkan Otak Penyebab Kericuhan

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Pasca terjadi ricuh oleh ratusan masa, PT. Sultan Rafli Mandiri di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengalami kerugian hingga Rp15 Milyar. Akibatnya pihak perusahaan mengadukan kasus tersebut ke Polda Kalbar.

 

Wawan Ardianto, kuasa hukum dari PT. Sultan Rafli Mandiri mengatakan, telah membuat laporan di Ditreskrimum Polda Kalbar terkait adanya dugaan pengerusakan, penganiayaan dan penjarahan aset perusahaan yang diduga dilakukan oleh S dan sejumlah masa.

 

"Kami sudah melaporkan kasus dugaan penganiyaan, pengerusakan dan penjarahan di Polda Kalbar pada Kamis 17 September 2020. Dan dalam laporan tersebut ada sejumlah barang bukti yang kami serahkan ke penyidik, diantaranya ada bukti video CCTV,"ujar Wawan pada Jumat, 25 September 2020 di Pontianak.

Ia melanjutkan, bahwa dalam peristiwa tersebut PT. SRM telah telah kehilangan dua  emas batangan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 atau 4 kilogram yang di simpan di dalam brangkas baja. Dan untuk tenaga asing yang di pukul ada mengalami luka.

 

"Adapaun cara masa mengambil emas tersebut diduga menggunakan alat bor. Dan akibat hilangnya emas dan sejumlah barang lainya diperkirakan PT.SRM menderita kerugian sekitar Rp15 Milyar,"kata Wawan.

 

Lebih lanjut, kata dia, terkait adanya tudingan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan opini negatif pihak yang mencitrakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan tidak mengakomodir masyarakat setempat tidaklah benar.

 

"Seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di PT.SRM adalah pekerja yang legal dan segala ijin kerjanya sudah di jamin Undang-Undang. Dan mengenai adanya isu mengenai tenaga kerja asing ilegal tidak benar, yang benar adalah tenaga kerja asing tertahan karena ada COVID-19, sehingga tidak bisa pulang ke Tiongkok,"ucapnya.

 

Dia pun menjelaskan, bahwa mengenai perizinan sudah di perpanjang sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No:40/1/IUP/PMA/2020 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam untuk komoditas emas kepada PT.SRM.

 

"Terkait perijinan aktifitas PT. SRM sudah kami perpanjang, begitu juga dengan tenaga kerja asing semuanya ada dokumen,"tukasnya.

 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Iya benar kami ada menerima laporan dari PT. SRM terkait adanya penjarahan dan penganiayaan terhadap karyawan,"tuturnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini