Imam Masjid Tewas Gara-gara Kunci Kotak Amal

Editor: Redaksi author photo

 

KALBARNEWS.CO.ID (SUMSEL) - Muhammad Arif, 61 tahun, meninggal dunia usai menjalani perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang. Imam sekaligus Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu dirawat akibat dibacok rekannya sesama pengurus masjid, Meyudin.


Wakil Ketua Masjid Nurul Iman, Abu Nawas, mengatakan Arif meninggal pada Senin pagi, 14 September 2020. Arif sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung usai kejadian sebelum dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin karena luka yang cukup parah.


" Beliau meninggal Subuh tadi sekitar pukul 04.30 WIB di RSMH Palembang," ujar Abu Nawas, dikutip dari Liputan6.com.


 Alami Dua Luka Bacok Parah


Kesehatan Arif terus menurun setelah tim medis menjalankan operasi pada luka bacokan di bagian leher belakang atau sekitar telinga dan kepala. Arif menderita dua luka bacok di titik tersebut.


" Almarhum alami dua luka dan sudah dioperasi," kata Abu Nawas.


Jenazah Arif dimakamkan di kampung kelahirannya di Desa Tanjug Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI, Sumatera Selatan.


" Semua masyarakat sangat kehilangan akan kepergian beliau, karena sosoknya sangat baik orangnya," ujarnya.

Dibacok Saat Imami Sholat Maghrib


Meyudin tega membacok Arif yang saat kejadian sedang mengimami Sholat Maghrib pada Jumat pekan lalu. Meyudin mengenakan pakaian sholat datang membawa parang dan langsung mengayungkannya ke tubuh Arif dua kali.


Arif pun terkapar di lantai dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Pelaku langsung diamanan di lokasi kejadian.

Dendam Jadi Pemicu


Dari hasil pemeriksaan polisi, Meyudin mengaku memiliki dendam kepada Arif lantaran melarangnya mengurus kotak amal masjid. Padahal selama lima tahun, Meyudin selalu mendapat tugas mengurus kotak amal tersebut.


Arif menarik kunci kotak amal usai Sholat Jumat sebelum kejadian. Tetapi, tidak diketahui alasan Arif tidak lagi mempercayakan kotak amal masjid kepada Meyudin.


Polisi menjerat Meyudin dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara. Dari lokasi kejadian, polisi menyita parang sepanjang 50 centimeter sebagai barang bukti. (Sumber: Liputan6.com).


Editor : Aan



Share:
Komentar

Berita Terkini