BNNK Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak lakukan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, Pemusnahan sabu seberat 1,3 kilogram merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada tanggal 21 Juli 2020 lalu, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNN Kota Pontianak, Selasa (04/08/2020).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengapresiasi digelarnya press release pemusnahan barang bukti tersebut. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang dalam rangka pemusnahan barang bukti terhadap pengungkapan peredaran narkoba di Kota Pontianak.

"Kami berharap untuk ke depan pengungkapan narkoba bisa lebih gencar lagi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," kata Bahasan.

Pemkot Pontianak selalu siap dalam berkolaborasi dan bersinergi dengan BNN Kota Pontianak dalam rangka pemberantasan narkoba sehingga peredaran narkoba di Kota Pontianak bisa diminimalisir.

“Kewajiban untuk memberantas narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN Kota Pontianak atau aparat penegak hukum saja, tetapi semua stakeholder, masyarakat, tokoh masyarakat dan semua pihak saling bahu-membahu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kota Pontianak,” tegasnya.

Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Agus Sudiman mengatakan perlu adanya sinergitas antar lembaga, baik itu Pemkot Pontianak maupun aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam penanganan narkoba di Kota Pontianak.

“Kalau kita tidak melakukan sinergitas, masih mengedepankan ego sektoral, penanganan kasus narkoba tidak akan selesai," ucapnya.

Agus Sudirman atau sering dipanggil Gusman menuturkan, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pihaknya perlu diekspos agar masyarakat tahu bahwa kasus-kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih marak.

“Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Tidak sedikit yang menjadi korban dari peredaran narkoba ini,” ujarnya.


Agus membeberkan terungkapnya kasus penyelundupan narkoba ini diperoleh dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan sehingga tertangkaplah dua pelaku yang bertugas sebagai kurir dan residivis kasus yang sama.

“Dua pelaku ini berinisial S dan I, keduanya sebagai kurir dari seorang warga asal Malaysia yang dijanjikan menerima upah Rp 10 juta untuk membawa narkoba ini masuk ke Lapas Kelas 2 A Pontianak, tapi baru di bayar satu juta rupiah,” sebut Agus.


Agus menjelaskan dua tersangka ini ditangkap di jalan Khatulistiwa, Batu Layang dengan mengendarai mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi KB 1325 WJ.

“Barang bukti yang disita narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram terdiri dari dua kantong, dan keduanya mengaku memperoleh sabu ini dari seseorang yang tidak mereka kenal di Sanggau Ledo, Bengkayang. Tentu ini kasus narkoba yang terus kita kejar bersinergitas dengan personil lainya di Kalbar,” tutupnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini