KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kota Pontianak lakukan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, Pemusnahan
sabu seberat 1,3 kilogram merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada
tanggal 21 Juli 2020 lalu, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNN Kota
Pontianak, Selasa (04/08/2020).
Wakil Wali
Kota Pontianak Bahasan mengapresiasi digelarnya press release pemusnahan barang
bukti tersebut. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang dalam
rangka pemusnahan barang bukti terhadap pengungkapan peredaran narkoba di Kota
Pontianak.
"Kami
berharap untuk ke depan pengungkapan narkoba bisa lebih gencar lagi untuk
memutus mata rantai peredaran narkoba," kata Bahasan.
Pemkot
Pontianak selalu siap dalam berkolaborasi dan bersinergi dengan BNN Kota
Pontianak dalam rangka pemberantasan narkoba sehingga peredaran narkoba di Kota
Pontianak bisa diminimalisir.
“Kewajiban
untuk memberantas narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN Kota Pontianak
atau aparat penegak hukum saja, tetapi semua stakeholder, masyarakat, tokoh
masyarakat dan semua pihak saling bahu-membahu mempersempit ruang gerak
peredaran narkoba di Kota Pontianak,” tegasnya.
Kepala BNN
Kota Pontianak, AKBP Agus Sudiman mengatakan perlu adanya sinergitas antar
lembaga, baik itu Pemkot Pontianak maupun aparat penegak hukum serta instansi
terkait dalam penanganan narkoba di Kota Pontianak.
“Kalau kita
tidak melakukan sinergitas, masih mengedepankan ego sektoral, penanganan kasus
narkoba tidak akan selesai," ucapnya.
Agus
Sudirman atau sering dipanggil Gusman menuturkan, pemusnahan barang bukti hasil
pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pihaknya perlu diekspos agar
masyarakat tahu bahwa kasus-kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih
marak.
“Hal ini
perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Tidak sedikit yang menjadi
korban dari peredaran narkoba ini,” ujarnya.
Agus
membeberkan terungkapnya kasus penyelundupan narkoba ini diperoleh dari
informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan sehingga
tertangkaplah dua pelaku yang bertugas sebagai kurir dan residivis kasus yang
sama.
“Dua pelaku
ini berinisial S dan I, keduanya sebagai kurir dari seorang warga asal Malaysia
yang dijanjikan menerima upah Rp 10 juta untuk membawa narkoba ini masuk ke
Lapas Kelas 2 A Pontianak, tapi baru di bayar satu juta rupiah,” sebut Agus.
Agus
menjelaskan dua tersangka ini ditangkap di jalan Khatulistiwa, Batu Layang
dengan mengendarai mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi KB 1325 WJ.
“Barang
bukti yang disita narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram terdiri dari dua
kantong, dan keduanya mengaku memperoleh sabu ini dari seseorang yang tidak
mereka kenal di Sanggau Ledo, Bengkayang. Tentu ini kasus narkoba yang terus
kita kejar bersinergitas dengan personil lainya di Kalbar,” tutupnya. (tim
liputan).
Editor : Aan