Sat Narkotika Polres Sekadau Gulung 6 Tersangka dari 5 LP sepanjang Juli sampai Agustus 2025

Editor: Redaksi author photo

Sat Narkotika Polres Sekadau Gulung 6 Tersangka dari 5 LP sepanjang Juli sampai Agustus 2025
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)  - Kepolisian Resor Sekadau melalui Satuan Reserse Narkotika,  mengungkap 5 Laporan Peredaran dan Penggunaan, Penyalahgunaan Narkotika. dari pengungkapan ini diamankan 6 tersangka. 


Jumaat 24 Oktober 2025, pagi, dipimpin Kapolres, AKBP Donny Malino Manopo SH S.IK M.Si, digelar Press Rilis yang dikuti Kasat Narkotika, IPTU Robinto dan Kasi Humas IPTU Triyono dan awak Media yang bertugas di Kabupaten Sekadau. 


"Pengungkapan ini terhitung sejak Juli sampai dengan Agustus tahun 2025 ini," kata Kapolres AKBP Donny Malino Manopo.


Kasus Pertama, LP Nomor A/15/VII/2025 – Tanggal 22 Juli 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) rumah pelaku di Dusun Lembah Beringin, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.tersangka berinisial MA (32) tahun. 


Adapun kronologis pengungkapan pada  hari Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka MA di Dusun  Lembah Beringin, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap. 


Adapun barang bukti yang diamanakan berupa sabu seberat 1,294 gram, satu alat hisap (bong), timbangan digital, korek api, serta satu unit handphone Infinix Smart 6. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka.


"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman:penjara 4 hingga 20 tahun, " ungkap Kapolres. 


Selanjutnya, LP Nomor A/16/VIII/2025 – Tanggal 19 Agustus 2025 dengan TKP, Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Tersangka dengan inisial AH (23).


Kronologis pengungkapan yakni,  hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AH saat berada di Jalan Irian, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,437 gram, dua lembar kertas timah rokok, satu unit sepeda motor Honda Verza, dan satu handphone Oppo F9. 


"Tersangka berhasil diamankan di TKP dan mengakui barang bukti tersebut miliknya," sambung Kapolres. 


Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun.


Sedangkan, LP Nomor A/17/VIII/2025 – Tanggal 23 Agustus 2025 dengan TKP Depan Asrama SMK Amaliyah, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.Tersangka yang diamankan berinisial HA (42).


Adapun konologis, pengungkapan, pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka HA di TKP depan Asrama SMK Amaliyah. 


Barang bukti  yang diamankan yakni, sabu seberat 6,918 gram, satu timbangan digital, alat hisap, serta satu unit motor Honda Scoopy. Seluruh barang bukti diakui milik pelaku.


Pasal yang disangkakan:Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun.


Sedangkan LP Nomor A/18/VIII/2025 – Tanggal 30 Agustus 2025 dengan TKP:l, Penginapan Homestay White Rose, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Tersangka yang diamanakan berinisial GN (31)


Kronologis pengungkap yakni, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka GN, dengan TKP di sebuah kamar Homestay White Rose, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,163 gram, alat hisap, korek api, dan satu unit handphone Vivo Y11. Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.


Pasal yang disangkakan, 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: penjara 4 sampai 20 tahun.


Terakhir, kasus dengan LP Nomor A/19/VIII/2025 – Tanggal 31 Agustus 2025. TKP pengungkap juga di Homestay White Rose, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau dengan Tersangka berinisial TI (29)


Kronologis pengungkapan yakni,  pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka TI, dengan TKP di sebuah kamar Homestay White Rose. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 4,923 gram, alat hisap, pipet, plastik pengemasan, serta dua unit handphone. Pelaku mengakui barang bukti tersebut dalam penguasaannya. 


Pasal yang disangkakan, 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: penjara 4 sampai 20 tahun.


"Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Sekadau dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sekadau, Kami akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan ruang gerak para pelaku narkoba," papar Kapolres AKBP Donny Malino Manopo. 


Kapolres juga  mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. 


"Polri tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tutup Kapolres. (Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini