![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Dapil Sungai Kakap, Akhmansyah, H.AAzis |
KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) - Anggota DPRD Kabupaten Kubu
Raya, Akhmadsyah H. A. Aziz meminta Kepala Desa dan Dinas Sosial di Kabupaten
Kubu Raya untuk melakukan verifikasi ulang nama penerima Bantuan Sosial Tunai
(BST).
Hal tersebut
disampaikan Akhmadsyah H. A. Aziz kepada redaksi Kalbarnews.co.id di
Kediamannya di Desa Punggur Besar, Selasa (23/06/2020).
Bantuan sebesar
600 ribu selama 2 bulan yang telah disalurkan kepada warga pada beberapa waktu
yang lalu dan Penerima Bansos BST tersebut terdaftar pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinilai banyak bermaslah.
Pasalnya,warga
penerima Bansos BST yang dinyatakan sebagai warga yang terdampak Covid-19,
banyak warga yang masih terdapatnya warga yang sudah pindah dan meninggal dunia
masih terdata sebagai penerima. Sementara banyak warga miskin yang selama ini
terdata di Pemkab Kabupaten Kubu raya sebagai penerima sembako tidak menerima
Bansos BST tersebut
Menurut Akhmadsyah dalam surat Menteri Sosial RI
tanggal 30 April 2020, jelas dikatakan bahwa penerima BST berdasarkan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikirimkan ke Kemensos RI oleh Dinas Sosial
setempat.
Namun dari
DTKS yang dikirimkan tersebut, masih banyak warga miskin dan terdampak tidak
diikut sertakan pada DTKS, sehingga mengakibatkan polemik bagi warga akibat
adanya dugaan tebang pilih dalam pendataan tersebut.
Dalam
penetapan DTKS yang diawali dari data yang dikumpulkan Kepala Desa melalui
Kepala Lingkungan (Kepling), diduga para pendata tidak profesional dan tidak
transparan kepada warga, sehingga banyak warga yang tidak terdata terutama
warga miskin pada DTKS tersebut.
Selain itu,
dalam surat Kemensos tersebut di jelaskan bahwa kriteria penerima Bansos BST
merupakan diluar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan
Penerima Bantuan Tunai (BPNT), Tetapi pada kenyataannya di lapangan,masih
banyak penerima PKH dan BPNT yang menerima Bansos tersebut.
“Siapa yang
bertanggungjawab atas DTKS yang tidak mematuhi instruksi Kemensos tersebut,” ungkapnya.
Akhmansyah menjelakan
lebih lanjut, dalam surat KPK RI No 1 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa bila
ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, dimana penduduk yang seharusnya berhak
menerima namun datanya tidak ada dalam DTKS,maka bantuan tetap diberikan.
Selain itu
disebutkan bahwa data penerima baru bantuan tersebut harus segera dilaporkan ke
Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejhteraan Sosial (Pusdatin Kesos)
Kemensos RI untuk diusulkan masuk kedalam DTKS dan dilakukan perbaikan data
DTKS.
Untuk itu,
kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Sosial Kabuaten Kubu Raya
untuk segera mendata ulang penerima Bansos berikutnya agar untuk kedepannya
tidak terjadi timbul masalah di tengah masyarakat.
“Terutama
bagi warga yang tidak memenuhi syarat untuk segera diverifikasi.” jelasnya.
Memang pada
dasarnya,hampir semua warga terdampak atas Covid-19 ini,tetapi Bansos ini
diprioritaskan bagi warga yang terdampak perekonomiannya akibat pandemi
Covid-19.
“Apalagi
bagi warga miskin yang sebelum terjadi bencana Covid-19 ini, Bansos BST ini
sangat mereka butuhkan,” imbuh Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya ini.(tim
liputan).
Editor : Aan