Anggota DPRD Kubu Raya Minta Kades Dan Dinsos Verifikasi Carut Marutnya Data Penerima Bansos

Editor: Redaksi author photo
Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Dapil Sungai Kakap, Akhmansyah, H.AAzis

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Akhmadsyah H. A. Aziz meminta Kepala Desa dan Dinas Sosial di Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan verifikasi ulang nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Hal tersebut disampaikan Akhmadsyah H. A. Aziz kepada redaksi Kalbarnews.co.id di Kediamannya di Desa Punggur Besar, Selasa (23/06/2020).

Bantuan sebesar 600 ribu selama 2 bulan yang telah disalurkan kepada warga pada beberapa waktu yang lalu dan Penerima Bansos BST tersebut terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinilai banyak bermaslah.

Pasalnya,warga penerima Bansos BST yang dinyatakan sebagai warga yang terdampak Covid-19, banyak warga yang masih terdapatnya warga yang sudah pindah dan meninggal dunia masih terdata sebagai penerima. Sementara banyak warga miskin yang selama ini terdata di Pemkab Kabupaten Kubu raya sebagai penerima sembako tidak menerima Bansos BST tersebut

Menurut  Akhmadsyah dalam surat Menteri Sosial RI tanggal 30 April 2020, jelas dikatakan bahwa penerima BST berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikirimkan ke Kemensos RI oleh Dinas Sosial setempat.

Namun dari DTKS yang dikirimkan tersebut, masih banyak warga miskin dan terdampak tidak diikut sertakan pada DTKS, sehingga mengakibatkan polemik bagi warga akibat adanya dugaan tebang pilih dalam pendataan tersebut.

Dalam penetapan DTKS yang diawali dari data yang dikumpulkan Kepala Desa melalui Kepala Lingkungan (Kepling), diduga para pendata tidak profesional dan tidak transparan kepada warga, sehingga banyak warga yang tidak terdata terutama warga miskin pada DTKS tersebut.

Selain itu, dalam surat Kemensos tersebut di jelaskan bahwa kriteria penerima Bansos BST merupakan diluar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Penerima Bantuan Tunai (BPNT), Tetapi pada kenyataannya di lapangan,masih banyak penerima PKH dan BPNT yang menerima Bansos tersebut.

“Siapa yang bertanggungjawab atas DTKS yang tidak mematuhi instruksi Kemensos tersebut,” ungkapnya.

Akhmansyah menjelakan lebih lanjut, dalam surat KPK RI No 1 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa bila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, dimana penduduk yang seharusnya berhak menerima namun datanya tidak ada dalam DTKS,maka bantuan tetap diberikan.

Selain itu disebutkan bahwa data penerima baru bantuan tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejhteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI untuk diusulkan masuk kedalam DTKS dan dilakukan perbaikan data DTKS.

Untuk itu, kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Sosial Kabuaten Kubu Raya untuk segera mendata ulang penerima Bansos berikutnya agar untuk kedepannya tidak terjadi timbul masalah di tengah masyarakat.

“Terutama bagi warga yang tidak memenuhi syarat untuk segera diverifikasi.” jelasnya.

Memang pada dasarnya,hampir semua warga terdampak atas Covid-19 ini,tetapi Bansos ini diprioritaskan bagi warga yang terdampak perekonomiannya akibat pandemi Covid-19. 

“Apalagi bagi warga miskin yang sebelum terjadi bencana Covid-19 ini, Bansos BST ini sangat mereka butuhkan,” imbuh Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya ini.(tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini