Tim Siber Crime Polda Kalbar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS. CO. ID (PONTIANAK) – Seorang pemuda warga Kota Singkawang berinsial R (35), diamankan tim Siber Crime Polda Kalimantan Barat pada Selasa (26/5/2020). Ia diamankan lantaran memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya akun facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian berdasarkan Sara yang menyinggung adat Dayak.

“Pada tanggal 26 Mei kemarin, kita mendapatkan laporan mengenai hebohnya disalah satu akun facebook dengan nama Wisata Pulau Lemukutan yang dalam komentarnya ada perdebatan yang mengarah ke Sara” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Crime Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun untuk mengumpulkan informasi.

“Dengan di backup Polres Singkawang, penyidik dari Siber Crime melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang berada di Kecataman Singkawang Utara” tambahnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dengan inisial R ini mengakui perbuatannya tersebut, ia mengatakan mengeluarkan komentara di Facebook tersebut didasar rasa sakit hati.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian.

Dir Krimsus Polda Kalbar menjelaskan Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan.

“Kita apresiasi masyarakat yang cepat melaporkan adanya ujaran kebencian, karena memang dapat memperngaruhi situasi ditengah masyarakat. Jika menemukan postingan Sara silahkan laporan kepada petugas dan jangan cepat terprovokasi” tutupnya. (tim liputan)

Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini