Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe |
KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Kodam XII/Tanjungpura
mendukung hasil keputusan Rapat Pengurus Masjid Mujahidin yang mana bahwa pada
tahun ini tidak akan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah secara
berjamaah di Masjid Raya Mujahidin dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,
Jumat (22/05/2020).
Rapat
dilaksanan oleh Pengurus Masjid Mujahidin dipimpin oleh Ketua Umum Yayasan
Masjid Raya Mujahidin, Prof. Dr. H Thamrin
Usman DEA di Ruang Rapat Masjid
Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak
Selatan.
Hal ini
disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi
Dalimunthe, S.Sos., di Media Center Kodam XII/Tpr.
"Prof.
Dr. H Thamrien Usman DEA Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Mujahidin menyatakan
sesuai hasil keputusan rapat menyatakan bahwa untuk Masjid Raya Mujahidin tidak
akan melaksanakan Sholat Idul Fitri dan Sholat Jumat Berjamaah di akhir bulan
Ramadhan tahun 2020 1441/H," jelas Kapendam XII/Tpr.
Kolonel Inf
Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan, dalam hal ini Kodam XII/Tpr
mendukung keputusan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan upaya percepatan
penanganan Covid-19 di Provinsi Kalbar.
"Keputusan
yang diambil oleh Pengurus Masjid Raya Mujahidin juga sesuai dengan Fatwa MUI
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat
Pandemi," ujarnya.
Kapendam
XII/Tpr juga menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung keputusan tersebut
demi kemaslahatan bersama dalam memerangi virus corona.
"Masyarakat
agar ikut serta mendukung keputusan tersebut guna mempercepat penanganan
Covid-19 di Kalbar," pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Aan