Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah saat berikan keterangan Pers |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
– Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sejak tanggal 11-25 Mei
2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari
pekerja danburuh. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran
pembayaran THR.
Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan
Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan
terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya
(THR) tahun 2020.
Rincian
dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR
belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR
terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
“Saat
ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk
tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan
hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta pada Kamis (28/05/2020).
Dijelaskan
Menteri Ida pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini
memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum
dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.
“Jadi
para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi
perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu
termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai
saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.
Selain
itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua
belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Dan terakhir
kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan
tersebut tidak membayar THR.
“Yang
pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk
menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga
permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.
Berdasarkan
data Kemnaker saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang
terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116
pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait
sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat
sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan
kegiatan usaha.
“Sedangkan
bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh
dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk
kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” katanya. (biro humas
kemnaker)
Editor : Aan