Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jaya Kusuma Saat Gelar Konferensi Pers |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat periksa dugaan penyelewengan
Bantuan yang diperuntukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 atau Virus Corona
yang berada di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa
(26/05/2020).
Dugaan korupsi dana bantuan sosial di Satuan Kerja
Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan yang diperuntukan
bagi masyarakat terdampak Covid19 atau Virus Corona yang berada di kawasan
pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalbar, Jaya Kesuma, saat menggelar Konferensi Pers di kantor Kejati Kalbar.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan
kejaksaan di beberapa instansi pemerintah, diduga penyaluran bantuan sosial
tidak diserahkan seratus persen kepada masyarakat terdampak Covid-19, namun
hanya beberapa persen saja untuk laporan kegiatan seremonial,” ungkap Jaya
Kesuma.
Bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok dengan nilai
Rp 200 Ribu tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau
Jaya, Kabupaten Kubu Raya, namun bantuan tersebut diduga baru disalurkan
sebanyak sepuluh persen.
“Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa enam orang
saksi, termasuk dua terduga pelaku berinisial D dan B yang merupakan Kepala
Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen,” jelas Jaya Kesuma.
Dalam waktu dekat, Kejati Kalbar akan menetapkan tersangka,
dan bertekad tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi
ini untuk kepentingan pribadi. Penyidik sendiri telah menyita paket sembako
yang baru dibeli setelah adanya temuan pihak kejaksaan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan terjadinya penyimpangan dalam
penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak virus corona ini,”
ucapnya. (tim liputan)
Editor : Heri K