Para Tersangka serta Barang bukti yang berhasil diamankan BNNP Jawa Timur (*) |
KALBARNEWS.CO.ID
(SIDOARJO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Jawa Timur mengungkap sindikat industri narkotika jenis sabu-sabu yang
melibatkan pemain sepak bola di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo Jawa Timur.
Berdasarkan
data yang diterima dari BNNP Jatim ada empat pelaku yang ditangkap yakni mantan
pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara
Dedi A. Manik, pemain Liga 2 M. Choirun Nasirini dan sopir Novin Ardian.
"Pengungkapan
kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan
tim intelijen, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran,
Sidoarjo. Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang
mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan
pelaku Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya,"
kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha.
Berdasar hal
itu petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati,
Sidoarjo. Rupanya dia menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna
gold dengan nomor polisi H 9314 AW dan tak lama berselang datang seseorang
bergabung dalam kamar 130.
Selanjutnya
BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan interogasi dan
penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka.
"Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi
Manik," katanya.
Dari hasil
penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram.
Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya
clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka
dibawa menuju Mijen.
"Di
lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik
clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone
serta perlatan produkasi lainnya," ucap Bambang.
Setelah itu
dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah,
maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis
methapetamine, yang masing-masing di beri tanda sebagai berikut; 1030 gram,
1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat
totalnya, 5319 gram bruto.
Kemudian
disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat
kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol
HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil,
keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu
kertas lakmus ph indikator.
Atas
perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2)
juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (afr/tim
liputan)
Editor : Aan