Utamakan Keselamatan Bersama, Tariu Borneo Bangkule Rajank Batalkan Aksi Demo di PN Sanggau

Editor: Redaksi author photo
Pertemuan Dewan Pengurus Cabang Tariu Borneo Bangkule Rajankng bersama Forkopimda Sanggau
KALBARNEWS.CO.ID, Sanggau – Setelah melakukan Pertemuan bersama Forkopimda Kabupaten Sanggau, di rumah dinas jabatan Bupati Sanggau, Dewan Pengurus Cabang “Tariu Borneo Bangkule Rajakng” Kabupaten Sanggau memutuskan beberapa kebijakan.

Audensi Dewan Pengurus Cabang “Tariu Borneo Buangkule Rajankg” ini dalam rangka menyuarakan aspirasi mereka terhadap dua orang peladang yang menjadi terdakwa kasus Pembakaran Lahan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dalam audensi turut hadir Bupati Sanggau Paulos Hadi, Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi, dan Dandim 1204/Sanggau Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Gede Setiawan.

Kepada Forum Komuniasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sanggau, Ketua TBBR, Agustinus meminta kepastian terhadap dua orang peladang yang menjalani siding putusannya di pengadilan negeri Sanggau.

“Dalam kasus peladang Tbbr bela kasus peladang, Tbbr tidak pernah unjuk rasa dengan hal lain seperti politik dll  kecuali mengenai peladang yang hanya bertahan hidup Karena jika kedepannya seperti ini akan ada ketakutan untuk berladang atau adat budaya dayak dibubarkan TBBR akan tampil ke depan.” Ujarnya.

Sedianya aksi massa akan digelar pada senin, 30 maret 2020, dengan mengerahkan ribuan massa masayarakat adat Dayak di depan pengadilan negeri Kabupaten Sanggau. Namun karena situasi lingkungan yang sedang rawan wabah virus covid-19, TBBR berinisasi untuk memfasilitasi beraudensi dengan forum komunikasi pimpinan daerah kabupaten sanggau.

“Dalam corona Tbbr yang menginisiasi pembatasan orang secara adat. Kedepan berhadap ada kesamaan penanganan terhadap hot spot yang ada. TBBR bernegosiasi Karena pertimbangan keadaan kasus Corona Krn demi kebaikan semua Orang.”

Merespon hal yang disampaikan TBBR, Kapolres Sanggau AKBP Raymond Masengi menyatakan kedepan para peladang akan menjadi tanggung jawab kepolisian dan TNI dalam hal ini Polres Sanggau dan Kodim 1204/sanggau.

“Saya akan lebih senang membuka dialog, sesuai dengan arahan Kapolda karena Kapolres dan Dandim akan berdiri diantara hukum Positif dan kearipan local, termasuk penanganan karhutla akan juga melibatkan adat, kami pastikan tidak aka nada kriminalisasi terhadap peladang”. Tegas Kapolres Sanggau.

Senada dengan Kapolres, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Gede Setiawan, menegaskan TNI melalui satgas penanganan karhutla juga mengedepankan kearipan local, yang dibolehkan maksimal 2 hektar are. Dimana dalam penanganannya dikedepankan memberikan pemahaman secara preemtiv.

“Proses sosialisasi terhadap masyarakat akan didorong, jadi masalah ranah hukum bukan domain kami, kamu menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Namun menjadi prioritas kami adalah keamanan dan ketertiban, jadi kami juga berharap kerjasama semua pihak termasuk masyarakat.” Ujarnya.

Sementara itu Bupati Kabupaten Sanggau, Paulos Hadi meyakinkan masyarakat untuk tidak meragukan komitmennya sebagai kepala daerah. Paulos Hadi memastikan negara hadir untuk ikut menyelesaikan masalah yang dihadapi masayrakat.

“Kami sudah se-maksimal mungkin mengadvokasi masyarakat khususnya kedua orang terdakwa. Kami juga sudah membela se-maksimal mungkin. Selebihnya kami menyerahkan kepada kepolisian supaya di periksa.” Tegas Bupati.

Merespon penjelasan forkopimda sanggau, Ketua TBBR menyatakan sejauh ini terjadi miskomunikasi antara masayrakat, karena kurangnya penjelasan. Melalui kesepakatan Bersama rencana aksi ribuan massa pendukung kedua terdakwa batal dilaksanakan. Hal tersebut demi kepentingan masyarakat luas ditengah sebaran wabah covid-19 di Indonesia, khususnya kabupaten sanggau. (gin)

Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini