Pertemuan Dewan Pengurus Cabang Tariu Borneo Bangkule Rajankng bersama Forkopimda Sanggau |
Audensi
Dewan Pengurus Cabang “Tariu Borneo Buangkule Rajankg” ini dalam rangka
menyuarakan aspirasi mereka terhadap dua orang peladang yang menjadi terdakwa
kasus Pembakaran Lahan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dalam
audensi turut hadir Bupati Sanggau Paulos Hadi, Kapolres Sanggau AKBP Raymond M
Masengi, dan Dandim 1204/Sanggau Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Gede Setiawan.
Kepada
Forum Komuniasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sanggau, Ketua TBBR, Agustinus
meminta kepastian terhadap dua orang peladang yang menjalani siding putusannya
di pengadilan negeri Sanggau.
“Dalam
kasus peladang Tbbr bela kasus peladang, Tbbr tidak pernah unjuk rasa dengan
hal lain seperti politik dll kecuali
mengenai peladang yang hanya bertahan hidup Karena jika kedepannya seperti ini
akan ada ketakutan untuk berladang atau adat budaya dayak dibubarkan TBBR akan
tampil ke depan.” Ujarnya.
Sedianya
aksi massa akan digelar pada senin, 30 maret 2020, dengan mengerahkan ribuan
massa masayarakat adat Dayak di depan pengadilan negeri Kabupaten Sanggau.
Namun karena situasi lingkungan yang sedang rawan wabah virus covid-19, TBBR
berinisasi untuk memfasilitasi beraudensi dengan forum komunikasi pimpinan
daerah kabupaten sanggau.
“Dalam
corona Tbbr yang menginisiasi pembatasan orang secara adat. Kedepan berhadap
ada kesamaan penanganan terhadap hot spot yang ada. TBBR bernegosiasi Karena
pertimbangan keadaan kasus Corona Krn demi kebaikan semua Orang.”
Merespon
hal yang disampaikan TBBR, Kapolres Sanggau AKBP Raymond Masengi menyatakan
kedepan para peladang akan menjadi tanggung jawab kepolisian dan TNI dalam hal
ini Polres Sanggau dan Kodim 1204/sanggau.
“Saya
akan lebih senang membuka dialog, sesuai dengan arahan Kapolda karena Kapolres
dan Dandim akan berdiri diantara hukum Positif dan kearipan local, termasuk
penanganan karhutla akan juga melibatkan adat, kami pastikan tidak aka nada
kriminalisasi terhadap peladang”. Tegas Kapolres Sanggau.
Senada
dengan Kapolres, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Gede Setiawan, menegaskan TNI
melalui satgas penanganan karhutla juga mengedepankan kearipan local, yang
dibolehkan maksimal 2 hektar are. Dimana dalam penanganannya dikedepankan
memberikan pemahaman secara preemtiv.
“Proses
sosialisasi terhadap masyarakat akan didorong, jadi masalah ranah hukum bukan
domain kami, kamu menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Namun menjadi
prioritas kami adalah keamanan dan ketertiban, jadi kami juga berharap
kerjasama semua pihak termasuk masyarakat.” Ujarnya.
Sementara
itu Bupati Kabupaten Sanggau, Paulos Hadi meyakinkan masyarakat untuk tidak
meragukan komitmennya sebagai kepala daerah. Paulos Hadi memastikan negara
hadir untuk ikut menyelesaikan masalah yang dihadapi masayrakat.
“Kami
sudah se-maksimal mungkin mengadvokasi masyarakat khususnya kedua orang
terdakwa. Kami juga sudah membela se-maksimal mungkin. Selebihnya kami
menyerahkan kepada kepolisian supaya di periksa.” Tegas Bupati.
Merespon
penjelasan forkopimda sanggau, Ketua TBBR menyatakan sejauh ini terjadi
miskomunikasi antara masayrakat, karena kurangnya penjelasan. Melalui
kesepakatan Bersama rencana aksi ribuan massa pendukung kedua terdakwa batal
dilaksanakan. Hal tersebut demi kepentingan masyarakat luas ditengah sebaran
wabah covid-19 di Indonesia, khususnya kabupaten sanggau. (gin)
Editor
: Heri K