KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) – Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya meniadakan kegiatan safari Ramadan, hal tersebut
disampaikan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Ruang rapat Pamong Praja I
Kantor Bupati Kubu Raya.
Masa
pandemi Covid-19 atau virus corona, pihaknya mengajak semua pihak untuk taat
pada seruan Kementerian Agama RI, yakni untuk beribadah di rumah saja. Termasuk
tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, di balik musibah wabah terdapat hikmah yang besar bagi
setiap-keluarga.
“Pada
dasarnya pada Ramadan tahun ini kita harus buka puasa bersama-sama keluarga
inti di rumah masing-masing. Dan inilah sebenarnya hikmah besar dari Covid-19,”
ujar Muda Mahendrawan.
Muda
menuturkan, beribadah bersama keluarga inti di rumah merupakan satu di antara
cara menciptakan suasana religius di dalam keluarga. Dengan beribadah di rumah,
seorang kepala rumah tangga dituntut untuk mampu menampilkan diri sebagai sosok
imam bagi anggota keluarga lainnya.
“Kita
bisa mewujudkan ‘baiti jannati’ rumahku surgaku. Karena dengan beribadah di
rumah, tentunya bisa bersama orang-orang yang dicintai. Mungkin selama ini
bapaknya hanya sebagai makmum di masjid, namun dengan datangnya bulan suci
Ramadan di tengah pandemi Covid-19 ini seorang bapak dituntut bisa menjadi imam
bagi keluarganya,” ujarnya.
Lebih
jauh Muda mengajak semua pihak untuk ikut andil dalam pencegahan wabah
Covid-19. Menurut dia, kondisi pandemi saat ini membutuhkan sikap kepahlawanan
dari setiap orang. Yakni sikap untuk
melindungi diri dan sesama dari serangan wabah. Alih-alih bersikap pongah yang
justru dapat menjerumuskan diri dan orang lain ke dalam bahaya.
“Jadilah
pejuang yang melindungi dan menghindarkan umat dan rakyat dari bahaya dan
bencana. Bukan yang menjadi faktor penyebab dari bencana dan bahaya,” ucapnya.
Terkait
hal itu, Muda mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam polemik tentang
pelaksanaan ibadah di masa pandemi. Menurut dia, berbagai informasi yang
memadai terkait cara menyikapi wabah Covid-19 telah ada. Sehingga semua pihak
diminta merujuk kepada panduan resmi yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat
dan daerah. (tim liputan)
Editor
: Aan