Tersangka Pencuri Kendaraan Bermotor, SW (41) ditangkap Anggota Polsek Sui Ambawang |
Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) - Polsek Sungai
Ambawang berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian sepeda motor
(curanmor) di Gang Menyadik, Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai
Ambawang, Selasa (17/3/2020) dini hari. Pelaku berinisial SW (41) itu ditangkap
karena mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha V-Ixion milik korban,
Doniesius Giori (18).
Peristiwa
pencurian ini terjadi hampir dua tahun lalu, tepatnya pada Jumat, 8 Juni 2018
malam. Korban yang saat itu baru pulang bepergian lalu memarkir sepeda motornya
di belakang rumah dalam keadaan terkunci setang. Keesokan harinya, korban tidak
lagi menemukan sepeda motor Yamaha V-Ixion miliknya karena sudah dilarikan oleh
SW. Kejadian tersebut pun langsung dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapati
laporan korban, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Lalu kemudian tepat pada Selasa (7/3/2020) dini hari, SW pun diamankan oleh
Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang di kediaman mertuanya di Dusun Alina, Desa
Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.
Kapolres
Kubu Raya AKBP Yani Permana pun membenarkan peristiwa penangkapan ini. Dirinya
menuturkan, pada saat ditangkap, SW mengakui perbuatannya dan tidak melakukan
perlawanan sama sekali.
"Anggota
kita dari Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada Selasa (17/3/2020) dini hari
berhasil mengamankan tersangka dengan inisial SW. Tersangka curanmor ini
sekarang kami amankan di Mapolsek Sungai Ambawang," kata Yani di Mapolres
Kubu Raya, Kamis (19/3/2020) pagi.
Mantan
Kasubdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalbar ini menambahkan, tindakan
curanmor ini tidak dilakukan SW seorang diri. Perbuatan tidak terpujinya itu
dilakukan bersama dengan tiga orang lainnya, yakni ME, SU, MK. Ketiga pelaku
itu pun dikatakannya berstatus buron.
"Dari
hasil interogasi yang kita lakukan, tindakan kejahatan curanmor ini dilakukan
bersama dengan tiga orang lain. Mereka sekarang kita tetapkan sebagai
DPO," tuturnya.
Kejadian
curanmor ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Adapun
tersangka berikut barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) milik korban kini diamankan di Mapolsek Sungai Ambawang guna penyidikan
lebih lanjut. (tim liputan)
Editor
: Aan