Singkawang
(Kalbarnews.co.id)
– Video terkait adanya denda yang diberikan guru kepada siswa yang menyaksikan
Cap Goh Meh akhirnya menemui kejelasan setelah dilakukan pertemuan antara
Sekolah Orangtua Siswa dan Pihak Kepolisian.
Guru agama SD Negeri 43
Singkawang, Rusnaini, meminta maaf kepada semua pihak, terkait adanya denda
sebesar Rp 30 ribu kepada murid yang menyaksikan Cap Go Meh.
"Kepada semua pihak saya minta maaf dan berjanji tidak
mengulanginya. Uang yang kemarin juga sudah dikembalikan ke orang tua
murid," kata Rusnaini.
Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan yang digagas Kapolsek
Singkawang Selatan, AKP M Aminuddin, dan dihadiri Kapolres Singkawang AKBP
Prasetyo Adhi Wibowo, di Polsek Singkawang Selatan, dilansir dari Kumparan.com Kamis
(13/02/2020).
Sejak beberapa hari terakhir, jagat maya dihebohkan dengan video
pengakuan seorang murid yang didenda oleh gurunya, karena menonton Cap Go Meh.
"Anak saya sampai tak berani masuk sekolah karena harus bayar
denda, makanya saya kemarin datang ke sekolah, untuk mempertanyakan, uang denda
ini akan dipakai untuk apa. Saya keberatan dengan adanya denda tersebut,"
ujar Susilawati, orang tua murid yang rekaman videonya beredar di internet.
Di sekolah tersebut, tiga anak Susi bersekolah. Salah seorang anak
Susi telah membayar Rp 5000, pakai uangnya sendiri. Sedangkan yang lain,
meminta kepada orang tuanya.
"Bapaknya ndak mau ngasih, jadi ada anak saya
yang tak mau masuk sekolah. Makanya saya datang ke sekolah, untuk
mempertanyakan pengunaan uang denda tersebut," tambah Susi.
Dalam pertemuan tersebut, Susi mengaku persoalan tersebut
sebenarnya sudah selesai. Ia pun telah bertemu dengan guru dan kepala sekolah.
"Masalah kemarin sudah saya abaikan. Habis ketemu dengan
kepala sekolah dan ibu guru, masalahnya sudah selesai. Saya tidak tahu mengapa
jadi viral dan panjang begini," ujarnya.
Di hadapan Kapolres Singkawang, Susi dan Rusnaini pun bersalaman.
"Kalau ada klaim di medsos yang mengatakan benih intoleransi
di Singkawang, itu tidak benar," tegas Kapolres. (tim liputan)
Editor : Edi S