Kapolres Melawi saat lakukan Jumpa Pers terkait kasus pembunuhan 1 keluarga di Nanga Pinoh (*) |
Melawi (Kalbarnews.co.id) – Hanya perlu waktu
dua hari pasca kejadian pembunuhan keluarga di Gang Keluarga 2 Dusun Sidomulyo
Desa Sidomulyo Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang hebohkan warga akhirnya menangkap
terduga pelaku berinisial DV (28).
Hal ini disampaikan Kapolres Melawi, AKBP Tris
Supriadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Primastya Dryan Maestro dalam jumpa pers
di ruangan Tri Brata Mapolres Melawi, Rabu (19/02/2020).
Kapolres mengungkapkan kasus pembunuhan yang
terjadi di Gang Keluarga 2, Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh bisa
terbuka setelah aparat bekerja keras melakukan olah TKP serta pemeriksaan
sejumlah saksi dan pelapor.
“Ada sembilan saksi yang diperiksa, baik pelapor
maupun saksi-saksi di TKP, Pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka
berinisial DV (28) dan dari hasil penyidikan motifnya hanya sakit hati terhadap
korban,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan tersangka, sebelumnya kejadian
dirinya membawa sepeda motor milik Juandi alias Iwan selama tiga minggu tanpa
izin. Kemudian saat mengembalikan, Juandi
menyampaikan kata-kata kekesalannya yang membuat tersangka merasa
tersinggung.
“Masih
hidup kau” kata-kata Juandi ini kemudian tersangka membuat status di facebook,
orang masih hidup kok dibilang mati,” papar Kapolres.
Sebelum terjadinya penganiayaan dan pembunuhan
tersangka juga diketahui datang ke rumah Iwan, Senin (17/02/2020) jelang Magrib
di rumah korban, tersangka yang bertemu dengan Iwan menyampaikan ingin
mengambil kembali BPKB yang telah digadaikan karena ia telah melunasi pinjaman
uangnya.
Pembicaraan tersebut hanya berlangsung kurang
lebih 10 menit dan Juandi dihubungi seseorang bernama Bambang alias Koyat
terkait bisnis jual beli sapi. Juandi pun pergi ke rumah Koyat dan di rumah
tersebut tinggal istri Iwan, Wita serta dua anaknya, Sandi dan Sifa serta
tersangka.
Di rumah ini, juga muncul ketersinggungan
spontan dari tersangka saat akan menawarkan kerupuk pada Sandi anak pertama Juandi
memberikan jawaban yang tak diterima oleh tersangka,” katanya habiskan saja
kerupuk itu aku tak sudi makan sisa kau jawab Sandi.
Tersangka kemudian meminta Wita Istri Juandi
mengambil BPKP, pada saat akan mengambil BPKP tersebut lalu Tersangka memukul Wita dengan besi shock sepeda motor
sebanyak dua kali.
Jeritan Wita yang kesakitan kemudian membuat
Sandi menghampiri ibunya merasa kalap tersangka memukul juga Sandi (17), tersangka
yang kalap juga kemudian memukuli anak Juandi Sifa (4) berkali-kali hingga tak
mengetahui berapa kali dipukul hingga tewas.
“Sandi dan Sifa sebelumnya memang sedang
bermain-main di ruang tengah,” terangnya. Kasat Reskrim.
AKP Primastya Dryan Maestro memastikan
tersangka merupakan pelaku tunggal yang melakukan pembunuhan terhadap dua anak Juandi
dan membuat Wita istri Juandi kritis.
Tersangka diancam dengan pasal pembunuhan dan
penganiayaan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang
perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP, dan atau pasal 338 KUHP serta pasal
351 KUHP. Pasal 340 sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primastya
Dryan Maestro menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hatilah dalam
berucap baik secara langsung maupun tidak langsung terlebih kata kata dalam
bersosial media (Sosmed) jangan sampai membuat pihak lain jadi tersinggung
pungkasnya.(tim liputan).
Editor : Aan