Sadis,..Hanya Karena Tersinggung Kata-kata DV Pukuli Satu Keluarga Hingga Tewas, Ini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Melawi saat lakukan Jumpa Pers terkait kasus pembunuhan 1 keluarga di Nanga Pinoh (*)

Melawi (Kalbarnews.co.id) – Hanya perlu waktu dua hari pasca kejadian pembunuhan keluarga di Gang Keluarga 2 Dusun Sidomulyo Desa Sidomulyo Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang hebohkan warga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial DV (28).

Hal ini disampaikan Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Primastya Dryan Maestro dalam jumpa pers di ruangan Tri Brata Mapolres Melawi, Rabu (19/02/2020).

Kapolres mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Keluarga 2, Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh bisa terbuka setelah aparat bekerja keras melakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi dan pelapor.

“Ada sembilan saksi yang diperiksa, baik pelapor maupun saksi-saksi di TKP, Pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial DV (28) dan dari hasil penyidikan motifnya hanya sakit hati terhadap korban,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan tersangka, sebelumnya kejadian dirinya membawa sepeda motor milik Juandi alias Iwan selama tiga minggu tanpa izin. Kemudian saat mengembalikan, Juandi  menyampaikan kata-kata kekesalannya yang membuat tersangka merasa tersinggung.

 “Masih hidup kau” kata-kata Juandi ini kemudian tersangka membuat status di facebook, orang masih hidup kok dibilang mati,” papar Kapolres.

Sebelum terjadinya penganiayaan dan pembunuhan tersangka juga diketahui datang ke rumah Iwan, Senin (17/02/2020) jelang Magrib di rumah korban, tersangka yang bertemu dengan Iwan menyampaikan ingin mengambil kembali BPKB yang telah digadaikan karena ia telah melunasi pinjaman uangnya.

Pembicaraan tersebut hanya berlangsung kurang lebih 10 menit dan Juandi dihubungi seseorang bernama Bambang alias Koyat terkait bisnis jual beli sapi. Juandi pun pergi ke rumah Koyat dan di rumah tersebut tinggal istri Iwan, Wita serta dua anaknya, Sandi dan Sifa serta tersangka.

Di rumah ini, juga muncul ketersinggungan spontan dari tersangka saat akan menawarkan kerupuk pada Sandi anak pertama Juandi memberikan jawaban yang tak diterima oleh tersangka,” katanya habiskan saja kerupuk itu aku tak sudi makan sisa kau jawab Sandi.

Tersangka kemudian meminta Wita Istri Juandi mengambil BPKP, pada saat akan mengambil BPKP tersebut lalu Tersangka  memukul Wita dengan besi shock sepeda motor sebanyak dua kali.

Jeritan Wita yang kesakitan kemudian membuat Sandi menghampiri ibunya merasa kalap tersangka memukul juga Sandi (17), tersangka yang kalap juga kemudian memukuli anak Juandi Sifa (4) berkali-kali hingga tak mengetahui berapa kali dipukul hingga tewas.

“Sandi dan Sifa sebelumnya memang sedang bermain-main di ruang tengah,” terangnya. Kasat Reskrim.

AKP Primastya Dryan Maestro memastikan tersangka merupakan pelaku tunggal yang melakukan pembunuhan terhadap dua anak Juandi dan membuat Wita istri Juandi kritis.

Tersangka  diancam dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP, dan atau pasal 338 KUHP serta pasal 351 KUHP. Pasal 340 sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primastya Dryan Maestro menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hatilah dalam berucap baik secara langsung maupun tidak langsung terlebih kata kata dalam bersosial media (Sosmed) jangan sampai membuat pihak lain jadi tersinggung pungkasnya.(tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini