Pontianak
(Kalbarnews.co.id) – Pengungkapan
praktek illegal transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan
oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar beberapa waktu lalu di Kabupaten Melawi
berbuntut pada ditetapnya Manager SPBU berinisial MK menjadi tersangka. Hal ini
disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Kamis (23/01/2020)
“Telah
ditetapkan status tersangka terhadap Manager SPBU NO. 64.786.07 dengan inisial
MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya 6 tersangka para
penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di
Kabupaten Melawi” ujarnya
Ia
menjelaskan bahwa peran MK selaku manager SPBU ialah menentukan menentukan
kelebihan harga yang di jual kepada para penampung.
“Harga
yang ditetapkan pemerintah perliternya untuk solar itu Rp 5.150, kemudian MK
melakukan perjanjian kepada para penampung dengan menaiki harga perliternya
menjadi Rp 5.700” jelasnya
Kemudian
ia mengungkapkan kembali dari hasil pemeriksaan bahwa manager SPBU berinsial MK
juga berperan untuk menentukan banyaknya jumlah solar yang dapat dibeli oleh
para pengantri atau penampung baik dengan kapasitas besar menggunakan Drum
maupun dengan menggunakan tangki modifikasi.
“Jadi
perliternya SPBU ini untuk solar mendapatkan 550 rupiah. Total kemarin yang
berhasil disita pada tanggal 16 Januari sebanyak 5.200 liter” tambahnya
Atas
perbuatan yang dilakukan oleh MK selaku
Manager Operasional SPBU tersebut terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI
Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara.(tim liputan)
Editor
: Edi