Diduga Pengaruh Alkohol Warga Ketapang Bunuh Teman Sendiri, ini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo
Korban, Herkulanus Deo tampak tergeletak dilokasi Tempat Kejadian Perkara
Ketapang (Kalbarnews.co.id) – Ketapang berdarah, diduga gara-gara selisih paham, dua warga Desa Batu Beransah, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang tewas terbunuh.

Bernadinus Bonos, tega menebas leher Herkulanus Deo dengan sebilah parang setelah keduanya terlibat cekcok ditambah kondisi keduanya diduga di bawah pengaruh minuman alkohol.

Keduanya terlibat cekcok saat menghadiri pesta adat begendang di salah sebuah rumah warga di Dusun Kaliampu, Desa Batu Beransah, Rabu (30/10/2019).

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Morah Ate Sembiring melalui Kanit Reskrim Polsek Tumbang Titi, Aipda Bibit Wahyudi.

“Iya benar, terduga pelaku atas nama Bernadinus Bonos alias Bonos, salah seorang warga Desa Batu Beransah kita amankan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun Kaliampu, Desa Batu beransah yang mengakibatkan korban (Herkulanus Deo) meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku dan korban saat itu menghadiri pesta adat tersebut dan terlihat saling bertengkar dengan kondisi dibawah pengaruh minuman alkohol. Keduanya, kata dia, terus beradu mulut.

Tidak puas hanya bertengkar, pelaku yang sudah terlanjur emosi, bergegas pulang ke rumahnya mengambil sebilah senjata tajam berupa parang dan kembali ke tempat kejadian.

Setibanya di TKP, pelaku pun langsung menebaskan parang ke arah leher korban dari arah berhadapan dengan korban yang membuat korban langsung tersungkur.

"Melihat korban tersungkur, pelaku mengayunkan lagi parang yang dipegangnya ke arah leher korban, sehingga mengakibatkan korban tewas di tempat dengan luka di leher yang nyaris putus,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, melihat korban yang sudah tidak bernyawa, pelaku pun langsung melarikan diri.

Istri korban yakni Buntung yang mengetahui suaminya tewas, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumbang Titi.

Selang beberapa jam setelah kejadian tepatnya pada pukul 01.30 wib, lanjut dia, pelaku diamankan di rumahnya oleh petugas Polsek Tumbang Titi yang dipimpin langsung Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Morah Ate Sembiring.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sebilah parang sepanjang 60 centimeter yang digunakan pelaku untuk membunuh korban pun turut diamankan oleh petugas.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Kaliampu, Desa Batu Bransah, Kecamatan Tumbang Titi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kita bawa ke rutan Mapolres Ketapang dan terancam pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.(tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini