Bawaslu Kalbar Minta UU Pilkada Segera Direvisi

Editor: Redaksi author photo
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah, SH

Pontianak (Kalbarnews.co.id) - Dengan diundangkanya Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati,dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat berharap Undang-Undang Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin.  Mengingat tahapan persiapan perencanaan program dan anggaran pilkada 2020 akan dimulai 30 september 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermasnyah, SH dalam rilis yang disampaikan kepada Redaksi Kalbarnews.co.id.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melihat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, masih punya kelemahan dan tidak memiliki kesesuaian dengan kewenangan yang diberikan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Perbedaan nomenklatur kelembagaan antara Panwas kabupaten/kota dengan Bawaslu kabupaten/kota berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait aktivitas pengawasan.

Seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota dalam Pilkada ke depan juga dimungkinkan tak memiliki dasar hukum.

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Pilkada) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.

"Belum adanya aturan yang mengubah diksi 'Panwas' menjadi 'Bawaslu' membuat lembaga yang akan melaksanakan kerja-kerja pengawasan lemah secara Hukum,"jelas Ruhermansyah.

Kewenangan Bawaslu saat melaksanakan Pemilu 2019 sudah sangat lengkap.

Hal ini berbeda drastis terkait kewenangan Bawaslu dalam UU pilkada No 10 tahun 2016 yang sangat terbatas. Salah satu berkurangnya kewenangan Bawaslu dalam UU Pilkada mengenai berkurangnya waktu proses penegakan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu hanya punya waktu lima hari untuk memproses adanya dugaan pelanggaran sedangkan didalam UU No 7 tahun 2017 proses penegakan pelanggaran pemilu 14 hari," ungkapnya.

Di sisi lain, produk penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak dilakukan dengan ajudikasi secara terbuka dalam UU No 10 tahun 2016 hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan seperti kewenangan yang ada dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait persoalan-persoalan diatas Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat berharap peran lembaga Bawaslu dalam berkontribusi menciptakan kualitas pemilihan kepala daerah semakin baik sehingga terpilih kepala daerah yang membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dapat terwujud dengan menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-undang. 
(tim liputan)
Sumber : Bawaslu

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini