Nekat Jual Kucing Hutan,YD Diringkus Polisi

Editor: Redaksi author photo

Kucing Hutan atau Kuwuk Satwa yang dilindungi yang diperdagagngkan YD diamankan Aparat

Pontianak (Kalbar News) – YD (20) warga kota pontianak terpaksa harus berusuan dengan pihak kepolisian daerah kalbar. Ia diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDAE) yaitu memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa anak kucing hutan atau kuwuk.

Pengungkapan aksi ini  dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pelaku diamankan karena memiliki satwa yang dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen serta diduga meperdagangkannya.

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan bahwa pengungkapan terjadi di dua lokasi berbeda. Dan ia mendapat laporan dari masyarakat.

“Di hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, sekitar pukul 08.30 Direktorat Reskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan atau kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan Kuburaya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan” ungkapnya saat ditemui di ruangan kamis (20/06/2019) pagi 

Dari penyelidikan pertama tim menuju daerah jalan Danau Sentarum, disalah satu rumah kontrakan atas nama R, disana tim mendapatkan 1 ekor kuwuk. Dilakukan pemeriksaan singkat, bahwa R mendapatkan anak kucing hutan itu dari YD yang berada di Jalan Pembangunan Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya” tambahnya.

Selanjutnya tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergerak ke alamat yang dituju dan mendapatkan 1 ekor anak kucing hutan atau kuwuk yang tanpa dilengkapi dokumen.

“Dari hasil keterangan pelaku YD, bahwa anak kucing hutan tersebut  dibeli dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh Kecamatan Sei Kakap Kubu Raya dengan harga Rp. 250.000 per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp.450.000 per ekor” imbuhnya 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya ( KSDAE).Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah juga mengatakan barang bukti anak kucing hutan atau kuwuk ini dititpkan ke KKSDA.(sep/tim liputan)

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini