![]() |
Kucing Hutan atau Kuwuk Satwa yang dilindungi yang diperdagagngkan YD diamankan Aparat |
Pontianak
(Kalbar News) – YD (20) warga
kota pontianak terpaksa harus berusuan dengan pihak kepolisian daerah kalbar.
Ia diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya (KSDAE) yaitu memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa anak
kucing hutan atau kuwuk.
Pengungkapan
aksi ini dilakukan oleh Direktorat
Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol
Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pelaku diamankan karena memiliki satwa
yang dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen serta diduga meperdagangkannya.
Kombes
Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan bahwa pengungkapan terjadi di dua lokasi
berbeda. Dan ia mendapat laporan dari masyarakat.
“Di
hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, sekitar pukul 08.30 Direktorat Reskrimsus
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan
memperjualbelikan anak kucing hutan atau kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan
Kuburaya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan
penyelidikan” ungkapnya saat ditemui di ruangan kamis (20/06/2019) pagi
Dari
penyelidikan pertama tim menuju daerah jalan Danau Sentarum, disalah satu rumah
kontrakan atas nama R, disana tim mendapatkan 1 ekor kuwuk. Dilakukan
pemeriksaan singkat, bahwa R mendapatkan anak kucing hutan itu dari YD yang
berada di Jalan Pembangunan Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya” tambahnya.
Selanjutnya
tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergerak ke alamat yang dituju dan
mendapatkan 1 ekor anak kucing hutan atau kuwuk yang tanpa dilengkapi dokumen.
“Dari
hasil keterangan pelaku YD, bahwa anak kucing hutan tersebut dibeli dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh
Kecamatan Sei Kakap Kubu Raya dengan harga Rp. 250.000 per ekor dan dijual
kembali dengan harga Rp.450.000 per ekor” imbuhnya
Saat
ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. Pelaku terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU no. 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya ( KSDAE).Kombes Pol Mahyudi
Nazriansyah juga mengatakan barang bukti anak kucing hutan atau kuwuk ini
dititpkan ke KKSDA.(sep/tim liputan)
Editor
: Heri K