Kubu
Raya (Kalbar News) – Kapolresta Pontianak,
Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir mengatakan masih melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh oknum Caleg
di Kubu Raya kepada dua orang penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan di Kubu
Raya, yakni MM dan BS.
"Saat
ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hasil penerimaan dari Gakumdu
yang diserahkan ke kita (Polres Kota Pontianak), hasilnya nanti kita
sampaikan," kata Kapolres Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir, ditemui
usai menghadiri safari Ramadhan, Gubernur Kalbar di Aula Kantor Bupati Kubu
Raya, Kamis (9/5).
Anwar
mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dugaan kasus
penyuapan itu, yakni uang tunai Rp100 juta dan tiga unit telepon seluler.
"Sementara
kita memeriksa empat saksi, perkembangannya nanti kita sampaikan lagi,"
ujarnya.
Ia
menjelaskan, ketiga orang ini, baik yang menyuap maupun yang disuap akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi, pasal gratifikasi.
"Nanti
akan kita dalami peran mereka masing-masing," pungkasnya.(tim liputan)
Editor
: Heri K