Terkait Kasus Suap Penyelenggara Pemilu di Kubu Raya, ini yang dilakukan Polisi

Editor: Redaksi author photo
 
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir
Kubu Raya (Kalbar News) – Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh oknum Caleg di Kubu Raya kepada dua orang penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan di Kubu Raya, yakni MM dan BS.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hasil penerimaan dari Gakumdu yang diserahkan ke kita (Polres Kota Pontianak), hasilnya nanti kita sampaikan," kata Kapolres Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir, ditemui usai menghadiri safari Ramadhan, Gubernur Kalbar di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (9/5).

Anwar mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dugaan kasus penyuapan itu, yakni uang tunai Rp100 juta dan tiga unit telepon seluler.

"Sementara kita memeriksa empat saksi, perkembangannya nanti kita sampaikan lagi," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketiga orang ini, baik yang menyuap maupun yang disuap akan  dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal gratifikasi.

"Nanti akan kita dalami peran mereka masing-masing," pungkasnya.(tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini