Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum temukan Sekretaris Jendral (Sekjen) |
Jakarta (Kalbar News) - Enam calon Sekretaris KPK yang ikuti test dinyatakan gagal dalam tahap wawancara Komisi Pemberantasan (KPK), hingga saat ini KPK masih belum mendapatkan nama yang akan mengisi posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Enam calon
yang gagal dalam tahap wawancara, yakni Sekretaris Daerah Kalimantan Barat,
Muhammad Zeet Hamdy Assovie; Staf Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro,
Penanaman Modal dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat
Kabinet, Roby Arya Brata.
Kemudian
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi
DKI Jakarta, Tuty Kusumawaty; mantan Direktur Keuangan PT Pelindo III, U.
Saefuddin Noer.
Selain itu
ada Guru Besar Universitas Hasanuddin sekaligus Staf Ahli Bidang Hubungan Antar
Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Winarni
Dien Monoarfa; dan Counsel Bahar & Partners Law Firm, Prasetyo.
"Berdasarkan
hasil konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, maka dengan ini Panitia
Seleksi mengumumkan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada
Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat
ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi,"
dikutip dari situs jpt.kpk.go.id. yang diakses pada Rabu (13/02/2019).
Diketahui,
Keenam calon sekjen tersebut lolos dan mengikuti seleksi tahap akhir dengan
menyingkirkan ribuan pesaing. Di seleksi gelombang pertama terdapat 4.480
pelamar, sementara pada gelombang kedua tercatat 1.372 orang yang melamar.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK menghargai dan upaya seluruh calon yang
pernah mendaftar dan mengikuti rangkaian proses seleksi selama tahun 2018 lalu.
"Semoga
apapun hasil seleksi ini, harapan KPK tetap tidak mengecilkan semangat
pemberantasan korupsi para calon dan dukungan terhadap kerja-kerja KPK,"
ucap Febri dalam keterangan tertulis.
Ia menyatakan KPK bakal membahas
lebih lanjut terkait posisi Sekjen KPK. Febri berharap Sekjen yang terpilih
nantinya mampu menjalankan fungsi kesekjenan di KPK.
"Memang KPK sangat berharap
sekjen yang terpilih benar-benar dapat menjalankan fungsi yang krusial dari
unit Kesekjenan yang bertugas memberikan dukungan penuh pada seluruh
pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002 tentang
KPK," katanya.
Untuk saat ini posisi Sekjen KPK
masih diisi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai pelaksana
tugas (Plt) (sumber:cnnindo/tim liputan)
Editor : Edi S