Luar Biasa...Kurang dari 24 Jam Remob Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mempawah

Editor: Redaksi author photo
Tersangka Pembunuhan, AP diamankan Tim Resmob Polda Kalbar (*)

Pontianak (Kalbar News) –Unit Resmob Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di JL. Gusti Asmaun Dusun Mufakat, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat Senin,(28/1/19) sekitar pukul 15.00 wib.

Kurang dari 24 jam  Unit Remob Polda Kalbar dipimpin AKBP Fauzan serta Anggota Reskrim Polres Mempawah Setelah mendapatkan informasi adanya dugaan kasus pembunuhan Unit mengamankan AP pelaku pembunuhan tersebut, Selasa (29/01/2019)

Tersangka AP Pelaku Pembunuhan di Mempawah (*)
“Tersangka Pelaku pembunuhan kami Amankan sekira pukul 02.00 wib di salon mika yang berada di Jl. Adi Sucipto,” jelas Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar AKBP Fauzan.

Selain mengamankan tersangka Ap, Tim juga berhasil menyita barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku setelah membunuh korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut,”ujarnya

Dari tangan tersangka AP berhasil disita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Aerox warna putih abu-abu milik korban, dua buah plat motor korban KB 5421 WB, satu unit Hp samsung lipat warna putih type GT-1272 milik korban, satu unit Hp OPPO warna hitam milik korban,satu buah tas punggung warna hijau, satu buah dompet warna hitam milik pelaku, kunci rumah milik korban, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- milik korban, sepasang baju dan celana milik pelaku yang ada bekas bercak darah, kartu keluarga milik pelaku dan sepasang sendal warna hitam yang dipakai oleh pelaku.

AKNP Fauzan menjelaskan Ap ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / 1 / Res 1.7. / 2019 / Resor Mempawah, tanggal 28 Januari 2019 tentang tindak pidana pembunuhan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AP akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,”tukasnya.

Sebelumnya Warga Desa Malikian dihebohkan dengan penemuan mayat seorang pria di sebuah rumah, Jalan Gusti Asmaun Dusun Pinang RT 011/004, Desa Malikian, Kabupaten Mempawah, Senin (28/1/2019) sore.

Diketahui pria tersebut bernama Aryanto (30) yang bekerja sebagai pengusaha kripik pisang, dan Aryanto ditemukan pertama kali oleh warga. (ej)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini